PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 19/PB/2008
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a. bahwa proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara keseluruhan harus dilaksanakan
sebagaimana mestinya dan disajikan tepat waktu;
b. bahwa kuasa Pengguna Anggaran sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Satuan Kerja serta wajib
menyampaikan laporan keuangan setiap bulan ke KPPN dan unit vertikal yang membawahinya sesuai
jadwal waktu yang ditetapkan;
c. bahwa Kantor Wilayah sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat Satuan Kerja dan wajib menyampaikan
laporan keuangan setiap triwulan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta unit
eselon I yang membawahinya sesuai jadwal waktu yang ditetapkan;
d. bahwa dalam hal UAKPA dan UAPPA-W terlambat/lalai menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada huruf b dan c, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN diberi kewajiban
untuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2008 tentang Pelaksanaan Penyusunan
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 1
Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
(1) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulan
ke KPPN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK).
(2) Laporan keuangan yang disampaikan harus dilampiri bukti Register Pengiriman Laporan Keuangan bulan
sebelumnya ke Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) atau Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1).
(3) Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan
bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Tingkat Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan
(1) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) wajib menyampaikan laporan
keuangan setiap triwulan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK).
(2) Laporan keuangan yang disampaikan harus dilampiri bukti Register Pengiriman Laporan Keuangan
ke UAPPA-E1 triwulan sebelumnya.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir sebagai bahan
rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah
berkewajiban memberikan sanksi kepada KPA dan UAPPA-W dalam hal KPA dan UAPPA-W terlambat/lalai
menyampaikan laporan keuangan.
BAB II
SANKSI
Pasal 4
Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN)
(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan/SP2LK
(format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).
(2) Jika sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya SP2LK, Kuasa Pengguna Anggaran tidak
menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan
SP-2D atas SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pengenaan Sanksi/SP2S kepada Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan
keuangan (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini).
Pasal 5
(1) Penundaan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap
SPM-UP/TUP/GUP maupun SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) Penundaan penerbitan SP2D juga dilakukan terhadap Satuan Kerja yang tidak menyusun dan
melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak menyampaikan laporan keuangan ke unit
vertikal yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
(3) Penundaan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS
Belanja Pegawai, SPM-LS ke pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(4) Pengenaan Sanksi tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dan kewajiban menyampaikan
laporan keuangan kepada KPPN.
Pasal 6
Apabila Satuan Kerja telah menyampaikan laporan keuangan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi/SP3S (format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).
Pasal 7
Tingkat Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan
(1) Dalam hal UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian
Laporan Keuangan/SP2LK (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini).
(2) Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SP2LK, UAPPA-W tidak menyampaikan
Laporan Keuangan Triwulanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengenakan
sanksi.
(3) Dalam hal pengenaan sanski sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan menerbitkan SP2S kepada Kantor Wilayah/UAPPA-W yang belum menyampaikan
laporan keuangan (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini).
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada :
a. Seluruh Satuan Kerja di bawah UAPPA-W tersebut, dimana UAPPA-W dimaksud belum
menyampaikan laporan keuangan tanpa pemberitahuan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud;
b. Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W, di mana UAPPA-W
belum menyampaikan laporan keuangan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan Satuan
Kerja yang menyampaikan laporan keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa :
a. Penundaan penerbitan dispensasi UP dan TUP;
b. Penundaan penerbitan SP2D kepada satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan b di atas;
c. Penundaan revisi DIPA;
d. Sanksi lain yang ditentukan sendiri oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 8
Apabila UAPPA-W telah menyampaikan laporan keuangan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SP3S (format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 9
Pengenaan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian laporan keuangan bulan Februari 2008 dan
transaksi SPM mulai bulan Maret 2008 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-02/PB/2006 tentang Penetapan sanksi oleh KPPN atas Keterlambatan Penyampaian
Laporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HERRY PURNOMO
NIP 060046544