PERATURAN DIREKTUR JNEDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
                        NOMOR 11/DAGLU/PER/10/2007

                        TENTANG

                  BARANG TERTENTU YANG EKSPORNYA
          WAJIB DISERTAI SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN)

                DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 
    43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang
    Ekspor Indonesia perlu diatur Barang Tertentu Yang Ekspornya Wajib disertai Surat Keterangan Asal 
    (Certificate of Origin);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negari.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon 
    I di Lingkungan Departemen Perdagangan;
2.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2004 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
3.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan
    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia;
4.  Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 09/DAGLU/PER/10/2007 tentang 
    Ketentuan Pelaksanaan Pemberlakuan Dan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Untuk Barang 
    Ekspor Indonesia.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG BARANG TERTENTU YANG 
EKSPORNYA WAJIB DISERTAI SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN).


                        Pasal 1

(1) Barang tertentu yang ekspornya wajib disertai SKA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I 
    Peraturan ini.
(2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai SKA Form B dalam hal ekspor 
    barang tersebut tidak menggunakan SKA form lain.
(3) Terhadap eksportasi barang tertentu dapat dilakukan verifikasi sumber bahan baku dan proses 
    produksi.


                        Pasal 2

(1) Persyaratan penerbitan SKA untuk ekspor barang tertentu harus dilengkapi dengan dokumen sebagai 
    berikut :
    a.  Surat Pernyataan Pemohon SKA barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam lampiran II 
        Peraturan ini.
    b.  fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh petugas Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat 
        secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri tindasan asli (original copy) 
        Persetujuan Ekspor (PE);
    c.  tindasan asli (original copy) Master Bill of Lading (Non Negotiable B/L) atau Air Way Bill (AWB),
        atau Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat;
    d.  Invoice;
    e.  data pendukung sumber bahan baku berupa
        e.1 data produksi perusahaan;
        e.2 data pembelian dalam negeri
            -   faktur pembelian;
            -   Invoice.
        e.3 data pembelian impor :
            -   Bill of Lading;
            -   Invoice;


                        Pasal 3

(1) Penerbitan SKA untuk barang tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh Instansi Penerbit SKA untuk 
    barang tertentu.
(2) Instansi Penerbut SKA untuk barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan ini.


                        Pasal 4

Instansi Penerbit SKA untuk barang tertentu wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor berdasarkan SKA 
untuk ekspor barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini setiap 1 (satu) bulan 
kepada Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen 
Perdagangan.


                        Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI

ttd.

DIAH MAULIDA


Salinan Peraturan ini disampaikan kepada:
1.  Direktur Jenderal Bea & Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia;
2.  Para Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan;
3.  Direktur PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
4.  Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri (OPDI) Pulau Batam;