PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 07/DAGLU/PER/7/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 04/DAGLU/PER/10/2005 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan ekspor produk udang serta produk alas kaki dari Indonesia, perlu melakukan perubahan kedua atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 04/Daglu/Per/10/2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Ekspor Barang Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Mengingat : 1. Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdagangan; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 01/M-DAG/PER/3/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 30/M-DAG/PER/12/2005; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17/M-DAG/PER/9/2005 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 04/DAGLU/PER/10/2005 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU. Pasal I Lampiran III dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 04/DAGLU/PER/10/2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Ekspor Barang Tertentu diubah dengan menambah Instansi penerbit SKA untuk produk udang dan produk alas kaki (foot wear) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal II Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Juli 2007 DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI ttd. DIAH MAULIDA