PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR 01/DAGLU/PER/1/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG INSTANSI PENERBIT
SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN ASAL

 

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa telah terjadi penggantian pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) pada beberapa instansi/badan/lembaga yang menjadi Instansi Penerbit SKA;

 

 

b.

bahwa dalam rangka memperlancar proses penyelenggaraan penerbitan Surat Keterangan Asal agar dapat terselenggara dengan efisien dan efektif, perlu menetapkan penggantian pejabat penandatangan SKA;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007** tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdangan;

 

 

2.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

 

 

3.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor ******43/M-DAG/PER/10/2007** tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PERUBAHAN/ATAS LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR ******10/DAGLU/PER/10/2007** TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN ASAL.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah beberapa nama pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menandatangani SKA dan pejabat penggantinya pada beberapa daerah pada lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007** tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatanganan Surat Keterangan Asal seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini.

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Penandatanganan Surat Keterangan Asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007** dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

 

 

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Januari 2008

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

 

 

 

 

 

 

PERDAGANGAN LUAR NEGERI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIAH MAULIDA