PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 39/BC/2009
TENTANG
PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **108/PMK.04/2008** tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **159/PMK.04/2009**, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pelekatan pita cukai atas hasil tembakau dan MMEA dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.
Pasal 3
Pelekatan pita cukai untuk :
Pasal 4
(1) | Pelekatan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebelum hasil tembakau atau MMEA dikeluarkan dari pabrik, |
(2) | Pelekatan pita cukai oleh Importir dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebelumditerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang. |
Pasal 5
(1) | Pelekatan pita cukai hasil tembakau harus menggunakan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh. |
(2) | Pelekatan pita cukai hasil tembakau pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi tulisan nama dan lokasi pabrik serta peringatan pemerintah yang wajibdicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. |
(3) | Pita cukai MMEA dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia sehingga pita cukai akan rusak apabila tutup kemasan dibuka. |
Pasal 6
Pelekatan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dalam hal:
Pasal 7
(1) | Pelekatan pita cukai oleh Importir yang dilakukan di TPS/TPB, paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru atau perubahan tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE). |
(2) | Dalam hal pelekatan pita cukai dilakukan di luar negeri, importasi paling lambat dilakukan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran yang dibuktikan dengan tanggal Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest BC 1.1.). |
Pasal 8
(1) | Terhadap pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1), dilakukan pencacahan pita cukai oleh kepala Kantor. |
(2) | Pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pita cukai yang rusak. |
(3) | Pencacahan persediaan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1). |
(4) | Pencacahan persediaan pita cukai dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan kedua sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1). |
Pasal 9
(1) | Dalam hal ditemukan adanya pelekatan pita cukai yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemusnahan pita cukai dengan cara merusak pita cukai yang bersangkutan. |
(2) | Biaya yang timbul sebagai akibat pemusnahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan. |
Pasal 10
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-36/BC/2008 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada 1 Januari 2010.
Salinan Sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Kepala Bagian Organisasi Dan Tatalaksana ttd Harry Mulya NIP 060079900 | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 November 2009 DIREKTUR JENDERAL, -ttd- ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332 |