PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR P - 38/BC/2007

                        TENTANG

                    TATA KERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
              KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
                  DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan pengeluaran barang impor dari Kawasan 
    Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat perlu adanya tatakerja penyampaian 
    pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dengan menggunakan sistem 
    Pertukaran Data Elektronik;
b.  bahwa pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik untuk pengeluaran barang impor dari 
    Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat belum diatur dalam tatalaksana 
    kepabeanan di bidang impor;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatakerja Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan 
    Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data 
    Elektronik;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 
    Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638); sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 
    Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA KERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI 
KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM 
PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1.  Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean adalah Pengeluaran barang impor yang ditimbun 
    di Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean yang berada di Pelabuhan Pembongkaran.
2.  BC 2.3 dalam bentuk data elektronik yang selanjutnya disebut dengan BC 2.3 adalah pemberitahuan 
    pabean untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan 
    Berikat (TPB) dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dengan sistem Pertukaran Data 
    Elektronik.
3.  Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disebut dengan PDE adalah alir informasi bisnis secara 
    elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi melalui jaringan komputer.
4.  Custom Dedaration yang selanjutnya disebut dengan Cusdec adalah pemberitahuan pabean yang berisi 
    data BC 2.3 dan dokumen pelengkap pabean yang dikirim oleh Pengusaha TPB ke Kantor Pabean.
5.  Custom Response yang selanjutnya disebut dengan Cusres adalah respon yang dikirim oleh Kantor 
    Pabean atau Cusdec yang telah diterima sebelumnya.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.  Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
8.  Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor.


                        BAB II
                          PEMBERITAHUAN PABEAN

                          Bagian Pertama
                      Pemberitahuan Pabean (BC 2.3)

                        Pasal 2

(1)     Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB wajib diberitahukan oleh 
    Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3.
(2)     Pengusaha TPB wajib mengisi BC 2.3 dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas 
    kebenaran data yang diisikan dalam BC 2.3.


                        Pasal 3

BC 2.3. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dipergunakan untuk mengeluarkan barang impor dari 
Kawasan Pabean berupa makanan dan/atau minuman, yang dimaksudkan untuk dikonsumsi di TPB.


                        Pasal 4

(1)     BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB ke Kantor 
    Pengawasan.
(2)     TPB yang berada di bawah pengawasan kantor Pengawasan yang telah memiliki sistem PDE wajib 
    menyampaikan BC 2.3 dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan sistem PDE.


                           Bagian Ketiga
                 Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

                        Pasal 5

Atas penyampaian BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha TPB wajib membayar 
PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                         Bagian Keempat
                          Kewajiban Pencantuman

                  Surat Keputusan penangguhan bea masuk dan
                tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

                        Pasal 6

BC 2.3. untuk pengeluaran barang modal dan/atau peralatan untuk keperluan pembangunan atau konstruksi, 
perluasan dan peralatan perkantoran TPB dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB wajib mencantumkan 
nomor dan tanggal surat keputusan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.


                        BAB III
                     PEMERIKSAAN PABEAN

                          Bagian Pertama
                       Penelitian Dokumen

                        Pasal 7

(1)     Atas BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian dokumen yang 
    meliputi :
    a.  kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.3;
    b.  kebenaran penghitungan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan pelunasan PNBP; dan
    c.  kelengkapan pengisian dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan.
(2)     Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa :
    a.  B/L atau AWB;
    b.  invoice dan packing list, dan
    c.  dokumen pelengkap pabean lainnya antara lain Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 6 serta izin dari instansi terkait.
(3)     Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh sistem aplikasi pelayanan pada Kantor 
    Pengawasan.
(4)     Dalam hal barang yang diberitahukan merupakan barang sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan/atau 
    barang yang memerlukan izin dari instansi terkait, penelitian dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai 
    pada Kantor Pengawasan.


                        Pasal 8

(1)     Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak lengkap dan/
    atau tidak benar, BC 2.3 dikembalikan kepada Pengusaha TPB dengan disertai Nota Pemberitahuan 
    Penolakan (NPP) sesuai lampiran VII.B Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)     Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diperlukan dokumen 
    pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan, diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen 
    (NPPD) sesuai lampiran VII.CPeraturan Direktur Jenderal ini.
(3)     Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian BC 2.3 lengkap dan benar serta sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku, BC 2.3 diberi nomor dan tanggal pendaftaran.


                        Pasal 9

(1)     Berdasarkan NPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pengusaha TPB wajib menyerahkan 
    dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lama 3 
    (tiga) hari kerja setelah diterbitkan NPPD.
(2)     Dalam hal pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, BC 2.3 dikembalikan kepada pengusaha TPB dengan disertai NPP.


                        Pasal 10

(1)     Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atas BC 2.3 yang telah 
    diberi nomor dan tanggal pendaftaran ditemukan barang impor.
    a.  merupakan barang yang diimpor kembali atau barang contoh, sistem aplikasi pelayanan 
        menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Merah.
    b.  Bukan merupakan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, sistem aplikasi pelayanan 
        menerbitkan SPPB.
(2)     Format SPPB Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai lampiran VII.E Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.
(3)     Format SPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai lampiran Vll.D Peraturan Jenderal ini.
(4)     SPPB Merah dan SPPB dibuat rangkap 3 (tiga) yang diperuntukannya sebagai berikut :
    a.  lembar pertama untuk Pengusaha TPB;
    b.  lembar kedua untuk Kantor Pengawasan;
    c.  lembar ketiga untuk Kantor Pembongkaran.
(5)     Tatakerja Pendaftaran dan Penelitian BC 2.3 sistem PDE sesuai lampiran I Peraturan Direktur Jenderal 
    ini.


                           Bagian Kedua
                           Pemeriksaan Fisik Barang

                        Pasal 11

(1)     Atas BC 2.3 yang mendapat respon SPPB Merah dilakukan pemeriksaan fifsik barang di TPB.
(2)     Dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, diterbitkan Surat 
    Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) sesuai lampiran VII.F Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        BAB IV
                PENGELUARAN DARI KAWASAN PABEAN

                           Bagian Pertama
                       Penutupan Pos BC 1.1

                        Pasal 12

(1)     Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan setelah pos BC 1.1 ditutup oleh Pejabat Bea 
    dan Cukai yang mengelola Manifes berdasarkan :
    a.  BC 2.3 yang telah didaftarkan dan
    b.  SPPB Merah atau SPPB.
(2)     Penutupan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa 
    elemen data, yaitu:
    a.  nomor, tanggal BC 1.1 dan nomor posnya;
    b.  nomor petikemas (dalam hal menggunakan petikemas);
    c.  jumlah petikemas atau kemasan;
    d.  nama consignee.
(3)     Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan 
    menggunakan sistem aplikasi pelayanan.
(4)     Dalam hal elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ada yang tidak cocok maka terhadap 
    BC 2.3 dan pemberitahuan pabean BC 1.1 dilakukan penelitian lebih lanjut.


                             Bagian Kedua
                    Pengeluaran di Pintu Kawasan Pabean

                        Pasal 13

(1)     Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan SPPB Merah atau 
    SPPB.
(2)     Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)     Tatakerja pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean sesuai lampiran II Peraturan Direktur 
    Jenderal ini.


                        BAB V
                      PEMASUKAN KE TPB

                        Pasal 14

(1)     Pemasukan barang impor ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB merah atau SPPB.
(2)     Tatakerja pemasukan barang impor ke TPB sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        BAB VI
                        PERBAIKAN DAN PEMBATALAN

                           Bagian Pertama
                          Perbaikan BC 2.3

                        Pasal 15

(1)     BC 2.3 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan perbaikan.
(2)     Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB dengan 
    menggunakan BC 2.3 perbaikan sebelum barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(3)     Perbaikan BC 2.3 disampaikan dengan ketentuan :
    a.  perbaikan pertama dapat disampaikan dengan sistem PDE;
    b.  untuk perbaikan selanjutnya disampaikan dengan media penyimpan data elektronik.
(4)     Perbaikan BC 2.3 dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali :
    a.  identitas Pengusaha TPB;
    b.  kode Kantor Pabean;
    c.  jenis barang
(5)     Tata kerja perbaikan BC 2.3 secara sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai 
    lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)     Tata kerja perbaikan BC 2.3 menggunakan Media Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (3) huruf b sesuai lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.


                            Bagian Kedua
                        Pembatalan BC 2.3

                        Pasal 16

(1)     Pengusaha TPB dapat melakukan pembatalan BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)     Pembatalan sebagaimana dimaksud apada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan 
    kepada Kepala Kantor Pengawasan dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung.
(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum barang impor dikeluarkan dari 
    Kawasan Pabean.
(4)     Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pengawasan dapat 
    memberikan persetujuan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan dengan 
    format sesuai lampiran VII.H Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)     Tata kerja pembatalan BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai lampiran VI Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.


                        BAB VI
                              LAIN-LAIN

                           Bagian Pertama
                         Penyerahan Berkas

                        Pasal 17

Pengusaha TPB wajib menyerahkan hasil cetak (hardcopy) dokumen BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 ayat (3) beserta dokumen pelengkap pabean lainnya ke Kantor Pengawasan paling lama 30 (tiga puluh) 
hari setelah tanggal pendaftaran.


                            Bagian Kedua
                               Kewajiban

                        Pasal 18

                       Pengusaha TPB wajib :

a.  menyediakan media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan 
    dalam rangka pelayanan kepabeanan;
b.  mencetak dan menyimpan BC 2.3 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan respon 
    serta lembar asli dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat 
    usahanya di Indonesia;
c.  mengisi uraian barang pada BC 2.3 secara jelas yang sekurang-kurangnya meliputi jenis, merk, type, 
    ukuran, kode barang dan/atau spesifikasi lain yang mempengaruhi nilai pabean dan/atau klasifikasi.


                            Bagian Ketiga
                      BC 2.3 Tidak Dilayani

                        Pasal 19

BC 2.3 yang disampaikan oleh Pengusaha TPB tidak dilayani dalam hal :
1.  Pengusaha TPB masih mempunyai kewajiban yang belum diselesaikan berupa :
            a.  Pembayaran PNPB;
            b.  Penyerahan dokumen BC 2.3 dan lampirannya yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 17;
            c.  tidak mengisi uraian barang pada BC 2.3 secara jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 
        huruf c.
2.  Izin TPB dibekukan.


                          Bagian Keempat
                         Perubahan Sistem Pelayanan

                        Pasal 20

(1)     Dalam hal Sistem Aplikasi Pelayanan di Kantor Pengawasan yang menggunakan sistem PDE tidak 
    berfungsi, tatakerja pendaftaran BC 2.3 dilakukan dengan menyerahkan formulir diserta softcopy BC 
    2.3.
(2)     Dalam hal pendaftaran BC 2.3 dilakukan dengan menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), perekaman data dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah pemberian nomor dan tanggal 
    pendaftaran.
(3)     Pendaftaran BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan tentang tata 
    kerja pendaftaran BC 2.3 dengan formulir.


                            Bagian Kelima
                    Tahapan Pemberlakuan Ketentuan

                        Pasal 21

Ketentuan mengenai tatakerja penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik yang 
disampaikan dengan menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik dalam Peraturan Direktur Jenderal ini 
diberlakukan secara bertahap, yaitu :
a.  TPB yang berada di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta 
    diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 April 2008;
b.  TPB yang berada di bawah pengawasan kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE lainnya sejak 
    tanggal 1 Juni 2008.


                        BAB VII
                               PENUTUP

                        Pasal 22

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332