DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR P-29/BC/2009

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-16/BC/2008 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN
PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU



DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 

Menimbang

 

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan atas penggunaan pita cukai perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan terkait pengajuan Permohonan Penyediaan Pita Cukai tambahan izin Direktur Jenderal;

 

 

 

b.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai mensyaratkan jaminan atas pemesanan pita cukai secara kredit;

 

 

 

c.

bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan pemesanan pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat DJBC untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi perlu dilakukan perubahan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau; dan

 

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 16/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat

 

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);

 

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009;

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-16/BC/2008 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

 

 

 

Pasal I

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau diubah sebagai berikut:

 

 

 

1.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dengan surat yang menyebutkan alasan pengajuan melalui Kantor dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan tidak mencukupi.

 

 

 

(2)

P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dapat diajukan setelah P3C pengajuan tambahan dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1.

 

 

 

(3)

Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal, sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan untuk periode yang sama.

 

 

 

(4)

Pengajuan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.

 

 

 

(5)

Kepala Kantor melakukan penelitian atas P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal beserta surat yang menyebutkan alasan pengajuan, dengan memeriksa sekurang-kurangnya:

 

 

 

 

a.

eksistensi perusahaan terkait persyaratan perizinan yang meliputi: denah pabrik hasil tembakau dan alamat lokasi pabrik hasil tembakau;

 

 

 

 

b.

kapasitas produksi, jumlah alat produksi dan jumlah karyawan; dan

 

 

 

 

c.

pembukuan/pencatatan serta pelaporan produksi hasil tembakau sesuai ketentuan.

 

 

 

(6)

Dikecualikan dari penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagi pengusaha yang beresiko rendah berdasarkan profil pengusaha.

 

 

 

(7)

Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Kantor membuat laporan hasil pemeriksaan.

 

 

 

(8)

Kepala Kantor membuat surat rekomendasi yang sekurangkurangnya berisi:

 

 

 

 

a.

hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5);rangkap pertama untuk Kantor Pabean;

 

 

 

 

b.

sisa persediaan pita cukai yang belum direalisasikan dengan CK-1, dalam hal persediaan pita cukainya dilakukan di Kantor;

 

 

 

 

c.

data rata-rata CK-1 perbulan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir untuk setiap jenis pita cukai; dan

 

 

 

 

d.

pendapat Kepala Kantor,

 

 

 

(9)

P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dengan surat yang menyebutkan alasan pengajuan segera disampaikan ke Kantor Pusat dilampiri surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

 

 

 

(10)

Atas P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal dapat:

 

 

 

 

a.

mengabulkan seluruhnya atau sebagian; atau

 

 

 

 

b.

menolak.

 

 

 

2.

Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

 

Pasal II

 

 

 

(1)

P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal yang diajukan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, diselesaikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-16/BC/2008.

 

 

 

(2)

Proses perekaman P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal di Kantor yang telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009.

 

 

 

(3)

Proses pencetakan CK-1 di Kantor pusat untuk Kantor yang telah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009.

 

 

 

(4)

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2009.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 03 Juni 2009

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANWAR SUPRIJADI

 

 

NIP 120050332