PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                            NOMOR P - 22/BC/2007

                              TENTANG

                           PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN 
                                      PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

                                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang 
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa 
Kepabeanan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
4.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.10 Tahun 1998 tentang Jasa Pengurusan Transportasi;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana   Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor 
    Tujuan Ekspor;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan 
    di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2007;
12. Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR 
POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN.


                        BAB I
                                           KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.  Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
2.  Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor barang.
3.  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PPJK adalah badan usaha 
    yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir 
    atau eksportir.
4.  Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan 
    memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
5.  Registrasi adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh PPJK ke Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK dalam rangka akses 
    kepabeanan.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.  Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk 
    melaksanakan tugas tertentu.
8.  Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya 
    kewajiban pabean yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan 
    Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
9.  Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan 
    pengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi.


                        BAB II
                    PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

                        Pasal 2

(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir atau 
    eksportir.
(2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sendiri, 
        importir atau eksportir memberikan kuasanya kepada PPJK.


                        Pasal 3

(1) Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus memiliki nomor identitas berupa 
    Nomor Pokok PPJK dalam rangka akses kepabeanan baik secara manual maupun secara elektronik.
(2) Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Teknis 
    Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal.


                        BAB III
           TATACARA REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

                        Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPJK harus melakukan 
    registrasi melalui media elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) PPJK yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan:
    a.  kejelasan dan kebenaran alamat PPJK (existence);
    b.  kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK (responsibility);
    c.  mempunyai Ahli Kepabeanan (competency); dan
    d.  kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).
(3) Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat digunakan sebagai 
    persyaratan untuk satu PPJK.
(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
    a.  penelitian dan penilaian administrasi terhadap data; dan
    b.  penelitian lapangan.
(5) Tatacara registrasi PPJK adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur 
        Jenderal ini.


                        Pasal 5

(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Kantor 
    Wilayah Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian lapangan sesuai domisili PPJK.
(2) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tugas Kepala 
    Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
(3) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam hasil penelitian 
    lapangan dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(4) Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai 
    dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penunjukan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepada 
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili 
    PPJK untuk tujuan pengawasan, setelah diterbitkan Nomor Pokok PPJK.


                        Pasal 6

(1) Hasil registrasi PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk penilaian dan 
    pembuatan profil PPJK.
(2) Profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan 
    kepabeanan kepada importir dan eksportir yang memberikan kuasa pengurusan jasa kepabeanannya 
    kepada PPJK.


                        Pasal 7

(1) Atas registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama 
    Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 
    (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan 
    tentang pemberian Nomor Pokok Pengusaha Jasa Kepabeanan (NPPPJK) sesuai contoh sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat penolakan 
    sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh Kantor Pabean di 
    Indonesia dan berlaku sampai dengan adanya pencabutan.
(5) PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK, secara administrasi berada dibawah pengawasan 
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.


                        BAB IV
                            KEWAJIBAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

                        Pasal 8

(1) Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan Nomor 
    Pokok PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan 
    Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    a.  uang tunai;
            b.  jaminan bank; dan/atau
    c.  jaminan dari perusahaan asuransi.
(3) Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan jumlah 
    kegiatan dan tingkat risiko dengan besaran untuk PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa 
    kepabeanan pada:
    a.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 dan Kantor Pelayanan Utama Bea 
        dan Cukai sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
    b.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 sebesar Rp. 150.000.000,00
        (seratus lima puluh juta rupiah);
    c.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 sebesar Rp. 100.000.000,00 
        (seratus juta rupiah);
    d.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 sebesar Rp. 50.000.000,00 
        (lima puluh juta rupiah); dan/atau
    e.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe lainnya sebesar Rp. 25.000,000,00 
        (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima jaminan, wajib 
    mengadministrasikan dan mengelola jaminan yang diterimanya.


                        Pasal 9

(1) PPJK yang akan melakukan kegiatan pengurusan kepabeanan pada Kantor Pengawasan dan 
    Pelayanan Bea dan Cukai selain dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang 
    wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK, harus terlebih dahulu:
    a.  menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan 
        Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
    b.  menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan 
        Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK dan menyesuaikan besarnya jaminan,
        dalam hal besarnya jaminan yang telah diserahkan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima penyesuaian besarnya 
    jaminan, wajib mengadministrasikan dan mengelola jaminan yang diterimanya.


                        Pasal 10

PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan di kantor pabean yang telah menerapkan sistem 
Pertukaran Data Elektronik (PDE), wajib menggunakan perangkat dan modul Pertukaran Data Elektronik (PDE) 
milik sendiri untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan pabean.


                        Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat perubahan data, PPJK yang telah mendapat Nomor Pokok PPJK wajib 
    menyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media 
    elektronik.
(3) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian 
    administrasi dan dapat dilakukan penelitian lapangan oleh Pejabat Bea dan Cukai.


                        Pasal 12

(1) PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-
    undangan kepabeanan, cukai, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.
(2) PPJK bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal 
    importir atau eksportir tidak ditemukan.
(3) Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan importir atau eksportir, tidak mengurangi tanggung 
    jawab PPJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


                        BAB V
               SANKSI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

                                                Pasal 13

(1) Nomor Pokok PPJK diblokir dalam hal:
    a.  PPJK sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana 
        di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya;
    b.  PPJK tidak menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean 
        yang diwajibkan dalam jangka waktu yang ditetapkan;
    c.  PPJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b;
    d.  PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup dalam hal adanya pencairan jaminan sebagai 
        akibat tanggung jawab PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
    e.  PPJK tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan; dan/atau
    f.  berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit dan/atau Unit Pengawasan lainnya.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut dalam hal:
    a.  PPJK telah selesai menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran 
        pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya 
        dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah;
    b.  PPJK telah menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean 
        yang diwajibkan;
    c.  PPJK telah menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        11 ayat (1) terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf 
        a dan b dan telah mendapatkan persetujuan perubahan data;
    d.  PPJK telah menaruhkan jaminan yang cukup atau telah memenuhi jaminan yang ditetapkan;
    e.  PPJK telah memiliki Ahli Kepabeanan; dan/atau
    f.  PPJK telah melaksanakan rekomendasi berdasarkan Laporan Hasil Audit dan/atau Unit 
        Pengawasan lainnya.
(3) Pemblokiran dan pencabutan blokir dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang pemblokiran di 
    bidang kepabeanan yang berlaku.


                        Pasal 14

(1) Nomor Pokok PPJK dapat dicabut dalam hal PPJK:
    a.  tidak memenuhi tanggung jawab terhadap bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam 
        rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
    b.  terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan yang mempunyai kekuatan 
        hukum yang tetap;
    c.  selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam status pemblokiran;
    d.  tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
    e.  dinyatakan pailit; dan/atau
    f.  mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas 
    nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan surat keputusan tentang Pencabutan Nomor Pokok 
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.


                                                Pasal 15

Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
tidak menggugurkan tanggung jawab PPJK terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam 
hal importir atau eksportir tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).


                                                BAB VI
                                        KETENTUAN LAIN-LAIN

                                                Pasal 16

Dalam hal domisili PPJK berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, semua ketentuan 
yang terkait dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai 
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan 
Cukai.


                                                BAB VII
                                        KETENTUAN PERALIHAN

                                                Pasal 17

(1) PPJK yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, 
    harus melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok 
    PPJK berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Nomor Pokok PPJK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini masih berlaku 
    dan dapat dipergunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari 
    sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.


                                                BAB VIII
                                            KETENTUAN PENUTUP

                                                Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-69/BC/1997 tentang Pengaturan Kembali Ketentuan Jaminan sebagaimana dimaksud Dalam Keputusan 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-23/BC/1997 Tanggal 21 Maret 1997 jo. Nomor KEP-59/BC/1997 
Tanggal 4 Juni 1997, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                                                Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2007.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332