PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 18/BC/2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : P-16/BC/2005
TENTANG TATACARA PENDIRIAN, PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang perlakuan perpajakan di Pulau Batam,
Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Karimun Industrial Cooperation, telah diterbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan
Karimun;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan huruf a tersebut diatas, dipandang perlu untuk melakukan
perubahan atas Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005
tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf tersebut diatas, dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2005 tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan
Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3604);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4514);
9. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang Dari Luar Pabean
ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau
Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.04/2005;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan
Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
19. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
20. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2005 tentang Tatacara Pendirian,
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan
dan Karimun.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR : P-16/BC/2005 TENTANG TATACARA PENDIRIAN, PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DI PULAU BATAM, BINTAN DAN KARIMUN.
Pasal I
1. Ketentuan pasal 5 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Pemasukan barang dari Luar Pabean (LDP) ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) diberikan
penangguhan Bea Masuk (BM), pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka
Impor (PDRI), kecuali barang-barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan
BM dan PDRI dan yang tidak digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk proses
produksi KB dan kegiatan TPB, yang pemasukannya mempergunakan dokumen BC 2.0.
(2) Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM.
(3) Pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL ke TPB diberikan pembebasan cukai.
(4) Pemasukan barang dari TPB diluar BBK ke TPB tidak dipungut PPN dan PPnBM.
(5) Pemasukan barang dalam rangka sub kontrak dari PDKB, PDKB di luar BBK atau dari DPIL ke
PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM.
(6) Pemasukan barang ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) harus
digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk proses produksi KB atau sesuai
peruntukan kegiatan TPB tersebut."
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5) diubah dan ayat (9) dihapus, sehingga pasal 7 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Pengeluaran barang impor dari TPB ke TPB diluar BBK diberikan Penangguhan Bea Masuk,
pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.
(2) Pengeluaran barang asal DPIL dari TPB ke TPB lainnya tidak dipungut PPN dan PPnBM.
(3) Pengeluaran barang dari TPB di Pulau Batam ke DPIL Pulau Batam tidak dikenakan BM, Cukai
dan PDRI kecuali terhadap barang-barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku
dikenakan BM dan PDRI.
(4) Pengeluaran barang dari TPB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, dan PDRI kecuali ditujukan
kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan BM,Cukai dan tidak dipungut PDRI.
(5) Pengeluaran barang dan hasil olahan dalam rangka sub kontrak dari PDKB, PDKB diluar BBK
atau dari DPIL ke PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM.
(6) Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke DPIL berupa :
a. Barang hasil olahan dari PDKB ke DPIL yang seluruh bahan bakunya berasal DPIL;
b. Barang selain hasil olahan asal DPIL;
c. Barang sisa dan/atau potongan dari hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari
DPIL;
dipungut PPN, PPnBM dan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
(7) Pengeluaran kembali barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB, dipungut BM dan
PDRI atas komponen/Spare part yang berasal dari LDP yang dipasang pada barang tersebut.
(8) Pengeluaran kembali barang asal DPIL yang direparasi/direkondisi di PDKB, dipungut PPN atas
komponen/Spare part yang berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut.
(9) dihapus.
(10) Pengeluaran barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB ke DPIL, dipungut BM dan
PDRI.
(11) Pengeluaran barang asal LDP yang direparasi/direkondisi di PDKB dengan menggunakan
komponen/Spare part asal DPIL ke DPIL, dipungut PPN atas komponen/Spare part yang
berasal dari DPIL yang dipasang pada barang tersebut.
(12) Pengeluaran barang asal DPIL yang tidak diproses lebih lanjut, kemudian dikembalikan
(reject) dari PDKB ke DPIL tidak dipungut PPN sepanjang pengirim dan penerima barang di
DPIL adalah perusahaan pemilik yang sama.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459