PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR PER - 10/BC/2005

                                 TENTANG

                  PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.010/2005 
        TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK 
               DAN GAS BUMI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
            PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.010/2005

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang
    Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005, perlu
    diatur petunjuk pelaksanaannya;
b.  bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas
    Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005 mempunyai daya laku surut sejak 
    tanggal 16 Juli 2002, sehingga terhadap impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas 
    bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 Juli 2002 berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk.
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu 
    Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    21/PMK.010/2005;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 
2.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada 
    Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan 
    Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Menteri Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas
    Impor Barang;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor
    Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN 
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 21/PMK.010/2005.


                        Pasal 1

Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS) atau PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur
Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi
dan Sumber Daya Mineral.


                        Pasal 2

(1) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang
    akan diimpor, harus dilengkapi dengan daftar barang yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai
    berikut :
    a.  Nama KKKS/perusahaan;
    b.  Alamat;
    c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    d.  Nomor dan tanggal Kontrak Kerja Sama;
    e.  Wilayah Kerja;
    f.  Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlakunya kontrak pengadaan barang bersangkutan;
    g.  Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara
        pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    h.  Pos Tarif HS;
    i.  Perkiraaan Harga/Nilai Pabean;
    j.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
    k.  Nama dan tandatangan pimpinan/manajer/pejabat KKKS/perusahaan yang berwenang; dan
    l.  Cap/stempel KKKS/perusahaan.

(2) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang
    yang sudah diimpor sejak tanggal 16 Juli 2002, harus dilengkapi dengan daftar barang yang memuat
    data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah data nomor dan tanggal PIB, serta melampirkan
    fotokopi PIB; Invoice; Packing List; B/L atau AWB yang telah ditandasahkan oleh Kepala Kantor
    Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.


                        Pasal 3

(1) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
    Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti keabasahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis'
    barang dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 
    (BTBMI).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan
    atas nama Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dengan tembusan kepada Direktur
    Verifikasi dan Audit.
(3) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
    Direktur Fasilitas Kepabeanan meneruskannya kepada Ketua Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor
    Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan
    Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Panas Bumi, untuk melakukan penelitian.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua tim membuat rekomendasi
    kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Fasilitas
    Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
    Pembebasan Bea Masuk.


                        Pasal 4

(1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor
    Pelayanan Bea dan Cukai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan 
    barang dapat diajukan Kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan
    jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan 
    barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 5

(1) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat
    pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
    barang.


                        Pasal 6

Untuk keperluan pengawasan, KKKS atau PT Pertamina (Persero) wajib :
a.  menyampaikan fotokopi Kontrak Kerja Sama, kecuali PT Pertamina (Persero);
b.  menyampaikan contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer, atau
    pejabat yang berwenang menandatangani Surat Permohonan dan daftar barang kepada Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; dan
c.  melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah 
    realisasi impor barang yang terakhir dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 7

Pengembalian Bea Masuk terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan 
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea 
Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga.


                        Pasal 8

Susunan Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi diatur dalam 
Keputusan Direktur Jenderal tersendiri.


                        Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459