PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                               NOMOR P - 09/BC/2006

                                 TENTANG

          PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-05/BC/2006
         TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN
                     MELALUI PERUSAHAAN JASA TITPAN

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan evaluasi dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan 
    terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang 
    Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006
    diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada pengguna jasa dan kesiapan pelaksanaan sistem 
    otomasi pelayanan impor barang kiriman;
c.  bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    P-05/BC/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan 
    Jasa Titipan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang 
    Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan 
    Jasa Titipan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk 
    Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka
    Impor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk 
    Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai 
    Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda administrasi, dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor, sebagaimana telah diugah dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminaan Tertulis Untuk 
    Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor, sebagaiman telah diubah dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang
    Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN 
CUKAI NOMOR P-05/BC/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN 
MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 sehingga menjadi 
berbunyi :
                        "Pasal 12

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2006."


                        Pasal II

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332