PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 08/BC/2007

                                 TENTANG

         PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG TERKENA PUNGUTAN EKSPOR 
                    YANG DIKECUALIKAN DARI PUNGUTAN EKSPOR

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.010/2006 
    tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang 
    Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, dipandang perlu untuk 
    mengatur Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Barang terkena Pungutan Ekspor yang dikecualikan dari 
    Pungutan Ekspor;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Barang Terkena Pungutan 
    Ekspor yang Dikecualikan dari Pungutan Ekspor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4531);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang 
    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.01/1997 tentang Kawasan Berikat;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan 
    Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    36/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 
    tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu 
    dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran 
    Pungutan Ekspor;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.010/2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor : 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan 
    Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean 
    Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;
13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-152/BC/2003 tentang Tatalaksana Kepabeanan 
    di bidang Ekspor untuk Barang Ekspor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG 
TERKENA PUNGUTAN EKSPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PUNGUTAN EKSPOR.


                        Pasal I

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1.  Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu;
2.  Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean;
3.  Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean;
4.  Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor;
5.  Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) adalah dokumen pemberitahuan 
    pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor;
6.  Pemberitahuan pabean ekspor adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan 
    pelaksanaan ekspor yang meliputi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean 
    Single Administrative Document (PP-SAD Ekspor) untuk Kantor Pabean yang sudah menerapkan;
7.  Pemberitahuan pabean impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor 
    untuk dipakai atau diimpor sementara yang meliputi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau 
    Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD Impor) untuk Kantor Pabean yang 
    sudah menerapkan;
8.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya 
    kewajiban pabean;
9.  Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dan 
    pemuatan barang ekspor;
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
11. Barang ekspor terkena Pungutan Ekspor adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan dikenai 
    Pungutan Ekspor (PE);
12. Barang dan bahan asal impor adalah bahan baku utama dari barang yang akan diekspor.


                        Pasal 2

(1) Terhadap barang ekspor yang terkena Pungutan Ekspor yang menggunakan barang dan bahan asal 
    impor, dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor;
(2) Barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang dan bahan yang 
    pada saat impornya mendapat fasilitas maupun tidak.


                        Pasal 3

(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dengan ketentuan identitas 
    eksportir produsen yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor sama dengan identitas 
    importir produsen yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor;
(2) Realisasi ekspor paling lama dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan 
    pabean impor barang dan bahan dimaksud kecuali untuk perusahaan yang mendapat fasilitas 
    Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/Kawasan Berikat berlaku ketentuan Kemudahan Impor Tujuan 
    Ekspor/Kawasan Berikat.


                        Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (1), eksportir harus mengajukan permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini 
    kepada Kepala Kantor Pemuatan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean ekspor;
(2) Dalam hal Kantor Pemuatan berbeda dengan Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean impor 
    didaftarkan, eksportir harus mempunyai Surat Keterangan dari Kantor Pabean tempat pemberitahuan 
    pabean impor didaftarkan yang menyatakan bahwa barang dan bahan asal impor dimaksud belum 
    pernah dimintakan permohonan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor;
(3) Untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2), eksportir mengajukan 
    permohonan dengan melampirkan copy pemberitahuan pabean impor;
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
    a.  pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabeannya;
    b.  konversi penggunaan barang dan bahan asal impor;
    c.  data jumlah dan jenis barang yang akan diekspor;
    d.  surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam hal Kantor Pemuatan berbeda dengan 
        Kantor Pabean tempat pemberitahuan pabean impor didaftarkan; dan
    e.  dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
(5) Dalam hal permohonan disetujui Kepala Kantor Pemuatan, eksportir mengajukan pemberitahuan 
    pabean ekspor ke Kantor Pemuatan sesuai dengan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
(6) Persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pemuatan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan Lembar Monitoring sesuai Lampiran II Peraturan 
    Direktur Jenderal ini;
(7) Dalam hal persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor diberikan lebih dari satu kali untuk 
    satu importasi barang dan bahan asal impor, maka Lembar Monitoring sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (5), hanya diterbitkan pada saat pertama kali persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan 
    Ekspor diberikan.


                        Pasal 5

Dalam hal pemberitahuan pabean ekspor yang terkena Pungutan Ekspor terdapat barang yang mendapat 
persetujuan pengecualian pengenaan Pungutan Ekspor, maka harus dirinci dalam lembar lanjutan 
pemberitahuan pabean ekspor.


                        Pasal 6

(1) Terhadap eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang yang menggunakan barang dan bahan 
    asal impor yang dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor, dilakukan audit di bidang kepabeanan;
(2) Dalam hal hasil pelaksanaan audit, ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kekurangan 
    pembayaran, maka dilakukan penagihan Pungutan Ekspor terutang sesuai ketentuan tentang Tatacara 
    Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor;
(3) Pungutan Ekspor terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sesuai tarif, kurs dan 
    Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan dan 
    dikenakan denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh 
    empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh.


                        Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 April 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332