PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 07/BC/2006
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP- 13/BC/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil pengkajian terhadap materi pelimpahan wewenang kepada Direktur Teknis
Kepabeanan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 13/BC/2002 yang
telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 28/BC/2004
terdapat materi pelimpahan wewenang berupa persetujuan penambahan pintu tambahan di Kawasan
Berikat yang selama ini masih ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b. bahwa kewenangan Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani
Keputusan Menteri Keuangan tersebut secara teknis dapat dilimpahkan kepada Direktur Teknis
Kepabeanan tetapi belum tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
13/BC/2002 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-28/BC/2004;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu
melakukan perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2002
tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk dan Atas Nama Menteri
Keuangan Republik Indonesia Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan
Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Deparetemen Keuangan Untuk dan Atas Nama
Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
3. Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-13/BC/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN SURAT MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Mengubah materi pelimpahan wewenang pada nomor 39 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor Kep- 13/BC/2002 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP- 28/BC/2004, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal II
Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Lampiran Peraturan ini, wajib dilaporkan secara periodik (setiap bulan)
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan selanjutnya laporan yang sama juga disampaikan kepada
Menteri Keuangan.
Pasal III
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;
6. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Undonesia;
7. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi