PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 07/BC/2005

                                 TENTANG

                 TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 
tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan 
Cukai tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;

Mengingat :
1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembara Negara Tahun 1995 Nomor 76,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, 
    Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai 
    Hasil Tembakau;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN 
HASIL TEMBAKAU.


                        BAB I 
                 PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                        Pasal 1

(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) 
    Hasil Tembakau Merek Baru atau menetapkan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, baik untuk tujuan 
    pemasaran di dalam negeri maupun ekspor.
(2) Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik atau 
    Importir.
(3) Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimaNa dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
    berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai 
    Hasil Tembakau.


                        Pasal 2

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor Hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain 
    atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan HJE-nya, Pengusaha 
    Pabrik atau Importir Hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan HJE kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dengan formulir sesuai contoh Lampiran I Peraturan Dirjen Bea dan 
    Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing 
    dilampiri dengan :
    a.  Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (CK-21A) sesuai contoh 
        Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Impor (CK-21B) sesuai 
        contoh lampiran III Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini;
    b.  Contoh kemasan penjualan eceran Hasil tembakau yang akan diproduksi;
    c.  Daftar HJE untuk merek-merek Hasil tembakau yang masih berlaku sesuai contoh Lampiran 
        IV Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini;
    d.  Surat Pernyataan di atas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon 
        Penetapan HJE-nya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya 
        dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik 
        atau Importir lainnya sesuai contoh Lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 3

Dalam hal merek atau desain kemasan Hasil tembakau yang dimohonkan Penetapan HJE-nya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2, milik dan atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas 
nama Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya dan tidak akan digunakan lagi oleh yang bersangkutan, 
maka selain lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilampirkan juga :
a.  fotocopy surat lisensi dan pemilik merek atau surat penjanjian persetujuan penggunaan merek atau 
    desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris bila pemilik merek berdomisili di dalam negeri, 
    bila pemilik merek berdomisili di luar negeri ditandasahkan oleh notaris atau Pengusaha Pabrik, atau
b.  fotocopy surat penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek Hasil 
    tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan HJE Hasil tembakau merek baru lebih rendah 
    dan HJE Hasil tembakau yang masih berlaku dan jenis hasil tembakau yang sama yang masih 
    dimilikinya.
(2) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan HJE yang lebih 
    rendah untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek 
    yang HJE-nya masih berlaku untuk jenis Hasil tembakau yang sama yang masih dimilikinya.


                        Pasal 5

(1) Sebelum menyesuaikan atau menaikkan HJE dan merek yang sudah ada Penetapan HJE-nya, tanpa 
    melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang 
    bersangkutan, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib mengajukan permohonan Penetapan Kenaikan 
    HJE sesuai contoh Lampiran VI Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, dalam rangkap 3 (tiga).
(2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dilampiri dengan Dokumen Cukai 
    CK-21A atau Dokumen Cukai CK-21B.


                        Pasal 6

(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang diterima secara lengkap dan benar, Kepala 
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan.
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib 
    dibuatkan keputusan penetapan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.


                        Pasal 7

(1) Bentuk Keputusan Penetapan HJE Tembakau merek Baru sesuai contoh Lampiran VII Peraturan Dirjen 
    Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sesuai contoh Lampiran VIII Peraturan 
    Dirjen Bea dan Cukai ini.
(3) Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil 
    Tembakau dibuat rangkap 4 (empat) sebagai berikut :
    a.  Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir;
    b.  Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;
    c.  Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan
    d.  Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Pelayanan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Keputusan Penetapan HJE Hasil 
    Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau kepada Direktur 
    Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas lampiran permohonan 
    yang bersangkutan.


                        Pasal 8

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek Hasil 
tembakau dalam hal :
a.  merek/desain kemasan Hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan 
    maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik atau 
    Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh 
    Pengusaha Pabrik atau importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai; atau
b.  Atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan 
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek atau desain kemasan yang 
    disengketakan merupakan hak merek pemohon.


                        Pasal 9

(1) Kewajiban mengajukan permohonan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Penetapan 
    Kenaikan HJE Hasil Tembakau dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    berlaku pula untuk Hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik 
    atau pihak ketiga.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil tembakau yang akan diberikan secara 
    cuma-cuma kepada karyawan Pabrik, wajib dilampiri dengan daftar jumlah karyawan yang tercatat 
    pada masing-masing unit kerja atau bagian Pabrik dalam bulan Desember tahun takwim sebelumnya.
(3) Jumlah pemesanan pita Cukai Hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada 
    karyawan atau pihak ketiga dibatasi maksimal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 
    13 ayat (2) atau ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan 
    Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.


                        BAB II
            PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                        Pasal 10

(1) HJE Hasil Tembakau Baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dan HJE minimum sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor   43/PMK.04/2005 tentang Penetapan 
    Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) HJE Hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dan merek yang 
    sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
(3) HJE Hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan Hasil akhir perhitungan 
    dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah).


                        BAB III
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 11

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan 
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, atau merek-merek hasil tembakau yang masih berlaku, dengan 
bentuk Surat Keputusan sesuai contoh dalam Lampiran IX Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini.


                        BAB IV
                               PENUTUP

                        Pasal 12

Pada saat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini berlaku, Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 
KEP-77/BC/2002 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-100/BC/2002 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 13

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara RI.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2005
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459