PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembara Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. BAB I PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 1 (1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau Merek Baru atau menetapkan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, baik untuk tujuan pemasaran di dalam negeri maupun ekspor. (2) Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. (3) Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimaNa dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pasal 2 (1) Sebelum memproduksi atau mengimpor Hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan HJE-nya, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan HJE kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dengan formulir sesuai contoh Lampiran I Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan : a. Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (CK-21A) sesuai contoh Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Impor (CK-21B) sesuai contoh lampiran III Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini; b. Contoh kemasan penjualan eceran Hasil tembakau yang akan diproduksi; c. Daftar HJE untuk merek-merek Hasil tembakau yang masih berlaku sesuai contoh Lampiran IV Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini; d. Surat Pernyataan di atas materai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon Penetapan HJE-nya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sesuai contoh Lampiran Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. Pasal 3 Dalam hal merek atau desain kemasan Hasil tembakau yang dimohonkan Penetapan HJE-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, milik dan atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya dan tidak akan digunakan lagi oleh yang bersangkutan, maka selain lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilampirkan juga : a. fotocopy surat lisensi dan pemilik merek atau surat penjanjian persetujuan penggunaan merek atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris bila pemilik merek berdomisili di dalam negeri, bila pemilik merek berdomisili di luar negeri ditandasahkan oleh notaris atau Pengusaha Pabrik, atau b. fotocopy surat penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek Hasil tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik. Pasal 4 (1) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan HJE Hasil tembakau merek baru lebih rendah dan HJE Hasil tembakau yang masih berlaku dan jenis hasil tembakau yang sama yang masih dimilikinya. (2) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan HJE yang lebih rendah untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang HJE-nya masih berlaku untuk jenis Hasil tembakau yang sama yang masih dimilikinya. Pasal 5 (1) Sebelum menyesuaikan atau menaikkan HJE dan merek yang sudah ada Penetapan HJE-nya, tanpa melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib mengajukan permohonan Penetapan Kenaikan HJE sesuai contoh Lampiran VI Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, dalam rangkap 3 (tiga). (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dilampiri dengan Dokumen Cukai CK-21A atau Dokumen Cukai CK-21B. Pasal 6 (1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan. (2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib dibuatkan keputusan penetapan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. Pasal 7 (1) Bentuk Keputusan Penetapan HJE Tembakau merek Baru sesuai contoh Lampiran VII Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. (2) Bentuk Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sesuai contoh Lampiran VIII Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. (3) Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau dibuat rangkap 4 (empat) sebagai berikut : a. Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir; b. Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; c. Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan d. Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Pelayanan. (4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas lampiran permohonan yang bersangkutan. Pasal 8 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek Hasil tembakau dalam hal : a. merek/desain kemasan Hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. Atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek atau desain kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon. Pasal 9 (1) Kewajiban mengajukan permohonan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku pula untuk Hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik atau pihak ketiga. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik, wajib dilampiri dengan daftar jumlah karyawan yang tercatat pada masing-masing unit kerja atau bagian Pabrik dalam bulan Desember tahun takwim sebelumnya. (3) Jumlah pemesanan pita Cukai Hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan atau pihak ketiga dibatasi maksimal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (2) atau ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. BAB II PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 10 (1) HJE Hasil Tembakau Baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dan HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. (2) HJE Hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dan merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri. (3) HJE Hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan Hasil akhir perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah). BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, atau merek-merek hasil tembakau yang masih berlaku, dengan bentuk Surat Keputusan sesuai contoh dalam Lampiran IX Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. BAB IV PENUTUP Pasal 12 Pada saat Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini berlaku, Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-77/BC/2002 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-100/BC/2002 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juni 2005 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. EDDY ABDURRACHMAN NIP 060044459