DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-06/BC/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
**P-40/BC/2008** TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang
:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor **P-40/BC/2008** tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Madya Tanjung Perak dan dalam rangka memberikan waktu kepada pengguna jasa untuk menyesuaikan dengan sistem komputer pelayanan bea dan cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor **P-40/BC/2008** tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor **55 TAHUN 2008** tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116);
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **580/KMK.04/2003** tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **111/PMK.010/2006**;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.04/2007** tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **100/PMK.01/2008** tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **149/PMK.01/2008**;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **214/PMK.04/2008** tentang Pemungutan Bea Keluar;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor **P-40/BC/2008** Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR **P-40/BC/2008** TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor **P-40/BC/2008** Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1)
Tata kerja pelayanan ekspor yang menggunakan sistem PDE atau media penyimpan data elektronik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-151/BC/2003 dan Nomor Kep-152/BC/2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-79/BC/2004 masih tetap berlaku sepanjang Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai ini.
2.
Menambahkan lampiran baru, sebagai Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor **P-40/BC/2008** Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Maret 2009 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332 |