PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR P - 01/BC/2006

                                 TENTANG

          PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.010/2005
        TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
               PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA
                 UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan terbitnya peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan 
    Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak 
    Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi perlu diatur petunjuk 
    pelaksanannya;
b.  berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    78/PMK.010/2005 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan 
    Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang 
    Panas Bumi;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 115,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Impor;
4.  Keputusan menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-
    Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 78/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN 
PENGUSAHAAN PANAS BUMI BERDASARKAN KONTRAK SEBELUM BERLAKUNYA UNDANGUNDANG NOMOR 27 
TAHUN 2003 TENTANG PANAS BUMI


                        Pasal 1

(1)     Atas impor barang untuk keperluan kegiatan Pengusahaan Panas Bumi diberikan pembebasan Bea 
    masuk.
(2)     Pembebasan bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor Kontrak 
    Operasi Bersama (Kontraktor KOB/Joint Operation Contract Contractor) sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 2 Peraturan menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum 
    Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, sampai dengan berakhirnya 
    Kontrak Operasi Bersama (KOB).


                        Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan panas bumi diajukan oleh 
Kontraktor KOB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan.


                        Pasal 3

(1)     Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan 
    Rencana Impor Barang (RIB) yang paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
    a.  Nama Kontraktor KOB;
    b.  Nomor Pokok Wajib Pajak;
    c.  Alamat;
    d.  Nomor dan tanggal KOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 78/PMK.010/2005;
    e.  Wilayah Kontrak;
    f.  Nomor dan tanggal RIB;
    g.  Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang bersangkutan;
    h.  Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara 
        pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    i.  Pos Tarif HS;
    j.  Perkiraan harga/nilai pabean;
    k.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
    l.  Nama dan tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat Kontraktor KOB yang berwenang; 
        dan
    m.  Cap/stempel Kontraktor KOB.

(2)     Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, 
    Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.


                        Pasal 4

(1)     Direktorat Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis 
    barang yang dimintakan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan 
    berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
(2)     Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas 
    nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk 
    Atas Impor Untuk Keperluan Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi dengan tembusan Direktur Verifikasi 
    dan Audit, untuk jangka waktu paling lama 12 bulan.


                        Pasal 5

(1)     Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang yang tercantum dalam keputusan Menteri
    Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2)     Perubahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud ayat (1) diajukan oleh Kontraktor KOB kepada 
    Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan
    dimasukkan melaui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud.
(3)     Persetujuan perubahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dimaksud ayat (2) diberikan dalam bentuk 
    surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri 
    Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).


                        Pasal 6

(1)     Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2)     Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan, pembatasan dan tataniaga impor dilakukan pada 
    saat pengajuan Pemberitahuan Impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang 
    (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                        Pasal 7

Untuk keperluan pengawasan, Kontraktor KOB wajib :
a.  menyampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan :
    1.  foto kopi KOB;
    2.  foto kopi penetapan wilayah kontrak; dan
    3.  contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat 
        yang diberi wewenang menandatangani permohonan dan RIB.
b.  melaporkan realisasi impor barang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi 
    dan Audit paling lama 30 hari setelah realisasi impor barang terakhir yang mendapatkan pembebasan 
    bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459