KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI LAMPUNG
                           NOMOR G/617/B.VII/HK/2007

                              TENTANG

                  PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) LAMPUNG TAHUN 2008

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG,

Membaca :

Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor 560/2653/III.12/02/XII/2007 tanggal 28 Desember 
2007 perihal Mohon Penerbitan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2008.

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan 
    masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya sangat penting artinya untuk
    mendorong peningkatan kemampuan daerah serta masyarakat industri dalam melaksanaan proses 
    produksi melalui mekanisme penetapan upah;
b.  bahwa kondisi perekonomian Daerah pada saat ini, memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
    upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan baik secara 
    umum maupun sektoral, sehingga Keputusan Gubernur Lampung Nomor 6/515/VII/HK/2006 tentang
    Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2007 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan 
    dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Lampung;
c.  bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, dan b tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan 
    besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2008 dengan Keputusan Gubernur Lampung;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara 
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, pasal 20 dan Pasal 21 PERMENAKER,
    Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum
8.  Perubahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;  
9.  Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
    Tata Kerja Dinas Daerah;

Memperhatikan :

1.  Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/133/B.VII/HK/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan
    Daerah Provinsi Lampung Tahun 2006-2009;
2.  Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung tanggal 28 Desember 2007
    tentang Penetapan Nilai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) Lampung Tahun 2007 dan Penetapan Usulan
    Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2008.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2008.


KEDUA :

Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah sebesar
Rp 617.000 (enam ratus tujuh belas ribu rupiah) per bulan.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua hanya berlaku bagi 
pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun. 


KEEMPAT :

Perusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan pasal 17
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah MInimum.


KELIMA :

Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan ini dapat diberikan sanksi sesuai Peraturan/ketentuan
Perundang-Undangan yang berlaku.


KEENAM :

Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung pada sektor-sektor yang memungkinkan untuk
disesuaikan kenaikannya, akan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara assosiasi
pengusaha (APINDO) dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada Sektor yang Bersangkutan.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 28 Desember 2007
GUBERNUR LAMPUNG,

ttd.

SJACHROEDIN Z.P.