KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN BARAT
                            NOMOR 917 TAHUN 2007

                        TENTANG

                       PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) 
                    DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI(UMSP) 
                       KALIMANTAN BARAT TAHUN 2008

                                 GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan upah pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat 
    sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan 
    proses produksi melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b.  bahwa Keputusan Gubernur Nomor 715 TAHUN 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan 
    Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2007, dinilai sudah tidak sesuai dengan 
    kondisi dan perkembangan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diadakan 
    penyesuaian yang diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja di suatu 
    pihak, dengan kemampuan perusahaan dipihak lainnya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b maka penetapan 
    Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 
    2008 perlu ditetapkan dengan suatu keputusan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi
    Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 
    tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4438);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4737);
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan 
    Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
8.  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi 
    Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005, Nomor 2)
9.  Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2005 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Dewan 
    Pengupahan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2005-2007.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat 
Tahun 2008, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Upah Bulanan terendah yang diterima oleh 
pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.


KETIGA :

Bagi Perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilarang mengurangi dan menurunkan upah sesuai dengan Peraturan 
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  Kep.226/MEN/2000.


KEEMPAT :

Pada saat ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 715 TAHUN 2006 
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan
Barat Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari
2008.




Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 26 Oktober 2007
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,

ttd.

USMAN JA'FAR