PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                    NOMOR 88 TAHUN 2007

                        TENTANG

               PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
                         PELAYANAN PERTAMBANGAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

            GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

1.  bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan 
    Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah, perlu dilakukan Penyusunan Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pertambangan;
2.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menerapkan prinsip 
    transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka Pemungutan retribusi daerah, 
    perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah 
    Pelayanan Pertambangan.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara 
    Republik Indonesia Jakarta;
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintahan Daerah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.     Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 
    85 Tahun 2006;
11.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan 
    Retribusi Daerah;
12.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Retribusi Daerah;
13.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, 
    Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
14.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan 
    Daerah;
15.     Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat 
    Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16.     Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.     Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Air Bawah Tanah;
18.     Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan 
    Gas Bumi serta Ketenagalistrikan;
19.     Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
20.     Keputusan Gubernur Nomor 57 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan 
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21.     Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
22.     Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas 
    Bumi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
23.     Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda 
    Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
24.     Keputusan Gubernur Nomor 113 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bidang 
    Ketenagalistrikan, Air Bawah Tanah dan Migas;
25.     Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN 
PERTAMBANGAN.


                        BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.  Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.  Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
6.  Dinas Pertambangan adalah Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7.  Kepala Dinas Pertambangan adalah Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
8.  Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
9.  Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
10.     Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11.     Bendahara Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, 
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta.
12.     Retribusi Daerah Pelayanan Pertambangan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah 
    yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu 
    yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Dinas Pertambangan untuk kepentingan orang pribadi 
    atau badan;
13.     Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan 
    retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong 
    retribusi tertentu;
14.     Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek 
    retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi 
    kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran;
15.     Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib 
    Retribusi (WR) baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran 
    retribusi, maupun sanksi administrasi;
16.     Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang 
    menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan 
    berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
17.     Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat 
    ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh 
    Kepala Dinas Pertambangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak 
    mengajukan permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18.     Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah 
    surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh Kepala 
    Dinas Pertambangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang 
    semula belum terungkap;
19.     Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktu 
    bayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi berupa pokok retribusi beserta sanksi 
    administrasi baik berupa bunga, dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang 
    tercantum dalam SKRD Tambahan, SKRD Jabatan dan STRD sebagai akibat pemberian jasa pelayanan 
    yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
20.     Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan 
    tagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
21.     Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat 
    ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi 
    lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
22.     Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah 
    benda berharga berupa karcis, kartu langganan, kuitansi atau cetakan (print out) komputer yang 
    mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi 
    dengan ketetapan;
23.     Surat Tanda Setor Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STSRD adalah surat yang digunakan 
    oleh Bendahara Penerima untuk menyetorkan hasil pungutan retribusi kepada Kantor Perbendaharaan 
    dan Kas Daerah;
24.     Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang 
    digunakan untuk membayar retribusi secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas 
    Pertambangan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Secara Angsuran;
25.     Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat 
    keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan yang memuat persetujuan atau 
    penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
26.     Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat 
    SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan 
    pembayaran retribusi daerah secara angsuran;
27.     Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan 
    pemungutan retribusi daerah antara Dinas Pertambangan dengan Sistem Informasi Dinas Pendapatan 
    Daerah;
28.     Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
    atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi 
    daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan 
    retribusi daerah.


                        BAB II
                   JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 2

(1)     Jenis Pelayanan pertambangan terdiri dari :
    a.  izin ketenagalistrikan;
    b.  izin penggalian/pengurungan dan pengangkutan tanah;
    c.  izin pertambangan umum;
    d.  izin pengusahaan minyak dan gas bumi;
    e.  izin pemboran dan pemanfaatn air bawah tanah;
    f.  penggantian biaya cetak peta;
    g.  pemanfaatan air bersih;
    h.  pemanfaatan letenagalistrikan di Kepulauan Seribu;
(2)     Pelayanan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, 
    huruf e, dan huruf f dipungut retribusi dengan menggunakan sarana pemungutan berupa :
    a)  SKRD;
    b)  SKRD Jabatan;
    c)      SKRD Tambahan.
(3)     Pelayanan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dipungut retribusi 
    dengan menggunakan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan 
    (print out) komputer.


                        BAB III
                 PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN
                    SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD 
    disampaikan oleh Dinas Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi daerah berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan 
    STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3)     Rencana kebutuhan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan 
    (print out) komputer disampaikan Dinas Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(4)     Pengadaan sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan (print out) 
    komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan.
(5)     Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah penggunaannya setelah 
    dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(6)     Sarana pemungutan dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) dinyatakan 
    sah penggunaanya dengan memuat paling kurang :
    a.  logo Pemerintah Daerah;
    b.  nama Dinas Pertambangan;
    c.  nilai nominal;
    d.  nomor dan tahun Perda atau Nomor dan tanggal Peraturan Gubernur yang menjadi dasar  
        hukum pemungutan retribusi.
(7) Pendistribusian sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Dinas 
    Pendapatan Daerah berdasarkan permohonan kebutuhan Dinas Pertambangan.
(8) Pendistribusian dokumen yang dipersamakan berupa kuitansi atau cetakan (print out) komputer 
    disampaikan oleh Dinas Pertambangan.


                        BAB IV
                          PEMUNGUTAN

                          Bagian Kesatu
                        Pendaftaran dan Pendataan

                        Pasal 4

(1)     Dinas Pertambangan wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi sebagai data 
    awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2)     Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan Wajib 
    Retribusi dan/atau hasil pendataan lapangan.
(3)     Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan potensi 
    penerimaan retribusi Dinas Pertambangan.


                        Pasal 5

(1)     Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayata (3) wajib dilakukan pemutakhiran data secara 
    periodik setiap semester.
(2)     Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas 
    Pertambangan kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahun 
    berikutnya.
(3)     Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar 
    perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pertambangan.


                           Bagian Kedua
                             Penetapan

                        Pasal 6

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
huruf a adalah sebagai berikut :
a.  Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas 
    Pertambangan untuk mendapatkan pelayanan Pertambangan.
b.  Berdasarkan permohonan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pertambangan 
    melakukan perhitungan besarnya retribusi daerah terutang menurut tarif sebagaimana diatur dalam 
    Peraturan Daerah yang berlaku dan dituangkan dalam nota perhitungan.
c.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas Pertambangan 
    atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
d.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Pertambangan atau pejabat yang 
    ditunjuk sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya menerbitkan SKRD.


                        Pasal 7

(1)     SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri dari 5 (lima) rangkap sebagai berikut:
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib 
        Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alat kendali 
        pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi daerah terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 6 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka 
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 8

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
(2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan 
    jasa pelayanan.
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Pertambangan 
    melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi 
    administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota 
    perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas 
    Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Dinas 
    Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.


                        Pasal 9

(1)     SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib 
        Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alat kendali 
        pembayaran.
(2)     Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3)     Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, 
    maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 10

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum 
    terungkap yang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas pada Dinas 
    Pertambangan melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang semula 
    belum terungkap;
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% 
    (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota 
    perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas 
    Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan;
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Dinas 
    Pertambangan atau pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.


                        Pasal 11

(1)     SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib 
        Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi daerah;
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertambangan untuk alat kendali 
        pembayaran.
(2)     Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan SKRD 
    Tambahan.
(3)     Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka 
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 12

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a.  Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepala Kepala Dinas 
    Pertambangan untuk mendapat persetujuan.
b.  Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud huruf a, Dinas Pertambangan menerbitkan kuitansi 
    atau cetakan (print out) komputer.
c.  Nilai nominal yang tertera pada kuitansi atau cetakan (print out) komputer berfungsi sama dengan 
    ketetapan.


                            Bagian Ketiga
                        Pembayaran dan Penyetoran

                        Pasal 13

(1) Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada 
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2)     Jasa Pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD 
    Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(3)     Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Keputusan 
    Gubernur.
(4)     Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka pelayanan diberikan setelah 
    Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang dibayar lunas dan telah 
    divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.


                        Pasal 14

(1)     enyetoran hasil penerimaan retribusi dengan menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer 
    dilakukan paling lama 1 x 24 jam sejak diterimanya uang retribusi dari Wajib Retribusi secara bruto 
    kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah dengan menggunakan formulir STSRD dalam rangkap 
    3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut :.
    a.  Lembar ke-1 (putih) untuk Bendahara Penerimaan
    b.  Lembar ke-2 (kuning) untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah
    c.  Lembar ke-3 (Merah) untuk Biro Keuangan.
(2)     Dalam hal penerimaan retribusi yang diterima di luar jam kerja dan/atau hari libur, penyetoran dapat 
    dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                          BAB V
                             PENAGIHAN

                        Pasal 15

(1)     Dinas Pertambangan wajib :
    a.  menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo 
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
    b.  menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo 
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi 
        tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
    c.  menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran, 
        apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah 
        disampaikan surat peringatan.
(2)     Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat 
    teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.


                        Pasal 16    

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b 
    dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
    b.  Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pertambangan.
    c.  Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2)     Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c hutang 
    retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lambat 7 (tujuh) hari Dinas Pertambangan wajib 
    menerbitkan STRD.
(3)     STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang 
    ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan/atau denda yang harus dibayar 
    lunas paling lambat 7 (tujuh) hari, setelah diterbitkan STRD.
(4)     Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan 
    diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB VI
                          KADALUWARSA PENAGIHAN

                        Pasal 17

(1)     Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun 
    terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana 
    di bidang retribusi.
(2)     Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sejak STRD diterbitkan.
(3)     Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pertambangan wajib membuat 
    pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan  
    kadaluwarsa penagihan.
(4)     Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
    a.  kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (3);
    b.  daftar umur piutang retribusi;
    c.  surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
    d.  Keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa 
        penagihan.
(5)     Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pertambangan dibahas bersama instansi terkait 
    dan dituangkan dalam berita acara.
(6)     Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pertambangan 
    kepada Gubernur untuk penghapusan piutang retribusi.
(7)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.


                        BAB VII
                PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
                 KETETEPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
                     SANKSI ADMINSTRASI

                            Bagian Kesatu
                              Pembetulan

                        Pasal 18

(1)     Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan 
    hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2)     Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa 
    adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3)     Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada kepala Dinas 
    Pertambangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD/SKRD Jabatan/SKRD 
    Tambahan/STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4)     Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas 
    Pertambangan didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara pembetulan.
(5)     Berdasarkan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas 
    Pertambangan membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD 
    Tambahan/ STRD sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau hitung.
(6)     Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis/salah hitung 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana 
    pemungutan yang masih ada.


                            Bagian Kedua
                             Pembatalan

                        Pasal 19

(1)     Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang 
    belum diberikan pelayanan.
(2)     Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan atau tanpa 
    permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pertambangan yang hasilnya 
    dituangkan dalam berita acara rapat.
(3)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan 
    Pembatalan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(4)     SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai pengurangan 
    atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                            Bagian Ketiga
                    Pengurangan Ketetapan

                        Pasal 20

(1)     Kepala Dinas Pertambangan dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya 
    kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi.
(2)     Pengurangan ketetapan retribusi daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung 
    dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului 
    dengan rapat internal Dinas Pertambangan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3)     Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat 
    Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung 
    dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas 
    Pertambangan.


                           Bagian Keempat
                      Penghapusan atau Pengurangan
                       Sanksi Administrasi

                        Pasal 21

(1)     Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi 
    berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)     Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan 
    menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(3)     Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 
    berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan 
    karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4)     Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (3) didahului dengan rapat internal Dinas Pertambangan yang dituangkan dalam berita acara rapat.
(5)     Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat 
    Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(6)     Dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan, 
    Kepala Dinas Pertambangan menerbitkan STRD baru.
(7)     STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas 
    persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                        BAB VIII
                          PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

                        Pasal 22

(1)     Dinas Pertambangan membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dan kuitansi 
    atau cetakan (print out) komputer menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2)     SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan 
    memuat paling kurang :
    a.  nama dan alamat obyek dan subyek;
    b.  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
    c.  tanggal jatuh tempo;
    d.  besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
    e.  jenis retribusi;
    f.  jumlah pembayaran.
(3)     STRD sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
    a.  tanggal penerbitan STRD;
    b.  nomor STRD;
    c.  alamat obyek dan subyek retribusi;
    d.  besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.
(4)     Kuitansi atau cetakan (print out) komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan 
    memuat paling kurang :
    a.  jenis, nomor seri;
    b.  tanggal pengambilan;
    c.  tanggal penggunaan;
    d.  jumlah yang digunakan berdasarkan jenis nomor seri;
    e.  nilai nominal;
    f.  stock.


                        Pasal 23

(1)     Dinas Pertambangan melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada 
    Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan 
    Daerah tentang :
    a.  Jumlah ketetapan retribusi Pertambangan, beserta sanksi yang tercantum dalam SKRD/SKRD 
        Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
        1)      nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
        2)      jenis retribusi;
            3)      nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
        4)  tanggal jatuh tempo;
        5)  besar dan ketetapan sanksi;
        6)  jumlah pembayaran.
    b.  Jumlah uang retribusi yang diterima oleh Bendahara Penerimaan berdasarkan kuitansi atau 
        cetakan (print out) komputer memuat rincian :
        1)      jenis retribusi;
        2)      nama dan seri serta nilai nominal;
        3)      jumlah uang yang diterima dan disetor ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
        4)      Stock.
(2)     Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan Pertambangan dilakukan di tempat lain maka tempat yang 
    ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah paling lambat 7 
    (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3)     Dinas Pertambangan melaporkan hasil penerimaan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas 
    Pendapatan Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada 
    Badan Pengawasan Daerah dan Biro Keuangan.
(4)     Bendahara Penerimaan pada Dinas Pertambangan dengan diketahui kepala Dinas Pertambangan 
    menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut dengan 
    menggunakan kuitansi atau cetakan (print out) komputer kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro 
    Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.


                        BAB IX
                          PEMERIKSAAN

                        Pasal 24

(1)     Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang 
    tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dilakukan petugas Dinas Pertambangan 
    yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertambangan.
(2)     Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan 
    yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)     Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dan dilakukan oleh aparat 
    pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                         BAB X
                       PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
                             PELAPORAN    

                        Pasal 25

(1)     Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas 
    Pertambangan.
(2)     Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6 
    (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3)     Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris 
    daerah.


                        BAB XI
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 26

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





                        Ditetapkan di Jakarta
                        Pada tanggal 26 Juni 2007
                        GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA

                        ttd

                        SUTIYOSO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657




            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 90