PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                              NOMOR 86 TAHUN 2007

                                TENTANG

                   PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
               PELAYANAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2001, telah ditetapkan Petunjuk Teknis 
    Pemungutan Retribusi Dinas Pemadam Kebakaran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.  bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah 
    dan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2001 
    sebagaimana tersebut pada huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk 
    menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka pemungutan
    retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan 
    Retribusi Daerah Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta; 
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
    Tahun 2006;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan 
    Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, 
    Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
14  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
    Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat 
    Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
18. Keputusan Gubernur Nomor 9 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam 
    Kebakaran Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
19. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
20. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda 
    Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN 
PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.  Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
5.  Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
6.  Dinas Pemadam Kebakaran adalah Dinas Pemadaman Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
7.  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta;
8.  Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
9.  Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Suku Dinas Pemadam Kebakaran adalah Suku Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
12. Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran adalah Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium yang selanjutnya disingkat UPT Laboratorium adalah Unit 
    Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium yang selanjutnya disingkat Kepala UPT Laboratorium 
    adalah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;    
15. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran yang selanjutnya disingkat UPT 
    Pusdiklatkar adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran pada Dinas 
    Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;   
16. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran yang selanjutnya disingkat 
    Kepala UPT Pusdiklatkar adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan 
    Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17. Bendahara Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, 
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pemadam Kebakaran;    
18. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah setiap orang yang ditunjuk menyimpan, menyetorkan,
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Suku Dinas/UPT Laboratorium/UPT Pusdiklatkar di 
    lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
19. Retribusi Daerah Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi 
    adalah pungutan daerah yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran sebagai pembayaran atas 
    jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Dinas Kebakaran untuk kepentingan orang 
    pribadi atau badan;
20. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-
    undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau
    pemotong retribusi tertentu;
21. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek
    retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi 
    kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
22. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib   
    Retribusi baik pokok Retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran
    retribusi, maupun sanksi administrasi;
23. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang 
    menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam 
    Kebakaran berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
24. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat
    ketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala Dinas Pemadam 
    Kebakaran apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan 
    permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
25. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah
    surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh 
    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/
    atau data yang semula belum terungkap;
26. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktu
    bayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi beserta sanksi administrasi baik berupa bunga, 
    dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang tercantum dalam SKRD Tambahan, 
    SKRD Jabatan, dan STRD sebagai akibat pemberian jasa/pelayanan yang sudah diberikan oleh
    Pemerintah Daerah;
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan STRD, adalah surat untuk 
    melakukan tagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
28. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan
    yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar
    dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
29.     Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang
    digunakan untuk membayar retribusi secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam 
    kebakaran sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan pembayaran secara angsuran;
30. Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat 
    keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam kebakaran yang memuat persetujuan atau 
    penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
31. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
    SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan
    pembayaran retribusi daerah Secara Angsuran;
32. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan 
    pemungutan retribusi daerah antara Dinas Pemadam Kebakaran dengan Sistem Informasi Dinas 
    Pendapatan Daerah;
33. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
    atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi 
    daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan 
    retribusi daerah.


                        BAB II
                   JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 2

(1) Jenis pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari:
    a.  penelitian gambar rencana dan/atau pengujian akhir pemasangan instalasi proteksi kebakaran
        dan pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran pada pelaksanaan pembangunan 
        gedung dalam rangka penggunaan gedung;
    b.  pemeriksaan berkala atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa
        dan ancaman bahaya kebakaran yang ada pada bangunan gedung termasuk B3 paling rendah
        luas 200 (dua ratus) m2;
    c.  pengujian alat pemadam api ringan;
    d.  pengujian peralatan pencegah dan pemadam kebakaran di luar alat pemadam api ringan;
    e.  pengujian perlengkapan pokok pemadam kebakaran;
    f.  pemakaian mobil pompa dan mobil tangki;
    g.  pemakaian mobil tangga dan motor pompa;
    h.  pemakaian gedung dan peralatan pada pusat pelatihan ketrampilan tenaga kebakaran;
    i.  pemakaian korps musik.
(2) Pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut 
    retribusi dengan menggunakan sarana pemungutan berupa :
    a.  SKRD;
    b.  SKRD Jabatan;
    c.  SKRD Tambahan.


                        BAB III
        PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD 
    disampaikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah penggunaannya setelah 
    dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pendistribusian sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas 
    Pendapatan Daerah berdasarkan permohonan kebutuhan Dinas Pemadam Kebakaran.


                        BAB IV
                           PEMUNGUTAN

                           Bagian Kesatu
                         Pendaftaran dan Pendataan

                        Pasal 4

(1) Dinas Pemadam Kebakaran, Suku Dinas Pemadam Kebakaran, UPT Laboratorium dan UPT 
    Pusdiklatkar wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi pelayanan 
    penanggulangan bahaya kebakaran sebagai data awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan Wajib 
    Retribusi dan/atau hasil pendataan lapangan.
(3) Suku Dinas Pemadam Kebakaran, UPT Laboratoriumdan UPT Pusdiklatkat wajib menyampaikan hasil 
    pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Pemadam Kebakaran secara periodik 
    setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan potensi 
    penerimaan retribusi Dinas Pemadam Kebakaran.


                        Pasal 5

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secara
    periodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas 
    Pemadam Kebakaran kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahun 
    berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar 
    perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pemadam Kebakaran.


                           Bagian Kedua
                             Penetapan

                        Pasal 6

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.  Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas 
    Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT 
    Pusdiklatkar untuk mendapatkan jasa pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran.
b.  Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas 
    Pemadam Kebakaran/Suku Dinas Pemadam Kebakaran/UPT Laboratorium/UPT Pusdiklatkar 
    melakukan perhitungan besarnya retribusi terutang menurut tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Daerah dan dituangkan dalam nota perhitungan.
c.  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas 
    Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT 
    Pusdiklatkar untuk mendapatkan persetujuan. 
d.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala Suku 
    Dinas/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT Pusdiklatkar sebagaimana dimaksud pada huruf c 
    selanjutnya menerbitkan SKRD.


                        Pasal 7

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian 
    sebagai berikut:
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
        Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pemadam Kebakaran untuk alat kendali 
        pembayaran.
(2)     Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 6 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka 
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 8

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan
    jasa pelayanan.
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas Pemadam 
    Kebakaran melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi
    administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
    perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pemadam
    Kebakaran atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
    Pemadam Kebakaran selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.


                        Pasal 9

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada
        Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pemadam Kebakaran untuk alat kendali 
        pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, 
    maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    
                        Pasal 10

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum 
    terungkap yang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas Pemadam 
    Kebakaran melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang semula
    belum terungkap;
c.  Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%
    (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
d.  Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota
    perhitungan.
e.  Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala
    Dinas Pemadam Kebakaran untuk mendapat persetujuan;
f.  Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas
    Pemadam Kebakaran selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.


                        Pasal 11

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan 
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib
        Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
    b.  Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas pemadam Kebakaran untuk alat kendali
        pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan SKRD 
    Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka
    pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 12

(1) Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada 
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD 
    Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Keputusan 
    Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka jasa pelayanan diberikan 
    setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang telah dibayar 
    lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.


                        BAB V
                            PENAGIHAN

                        Pasal 13

(1) Dinas Pemadam Kebakaran Wajib :
    a.  menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
    b.  menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo
        yang tercantum dalam SKRD Jabatan/SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi tidak 
        melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
    c.  menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, 
        apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah
        disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat 
    teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

    
                        Pasal 14

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
    dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :
    c.  Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
    d.  Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pemadam Kebakaran.
    e.  Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, hutang  
    retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari Dinas Pemadam Kebakaran
    wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang,
    ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan/atau denda yang harus dibayar
    lunas paling lambat 7 (tujuh) hari, setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan 
    diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        BAB VI
                         KADALUWARSA PENAGIHAN

                        Pasal 15

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
    terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di 
    bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD
    diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran wajib membuat 
    pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan 
    kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
    a.  kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud
        pada ayat (3);
    b.  daftar umur piutang retribusi;
    c.  surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
    d.  keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa 
        penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dibahas bersama instansi
    terkait dan dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pemadam 
    kebakaran kepada Gubernur untuk penghapusan piutang Retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (6) akan diatur dengan peraturan Gubernur.


                        BAB VII
                PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
                    KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU
                   PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

                            Bagian Kesatu
                              Pembetulan

                        Pasal 16

(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD yang terdapat kesalahan tulis dan/atau 
    kesalahan hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa 
    adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas 
    Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT 
    Pusdiklatkar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD/SKRD Jabatan/SKRD 
    Tambahan/ STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran/
    Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT Pusdiklatkar di
    dasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara Pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pemadam 
    Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT 
    Pusdiklatkar membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan  SKRD/SKRD Jabatan/SKRD
    Tambahan/STRD sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau salah hitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis/hitung sebagaimana
    dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih 
    ada.

    
                             Bagian Kedua
                              Pembatalan

                        Pasal 17
            
(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang
    belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas dasar permohonan atau tanpa
    permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pemadam Kebakaran yang
    hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita Acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan
    Pembatalan SKRD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai pengurangan
    atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                             Bagian Ketiga
                      Pengurangan Ketetapan

                        Pasal 18

(1) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya
    kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusi daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
    dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului 
    dengan rapat internal Dinas Pemadam Kebakaran yang hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat
    Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi sebagai akibat adanya kesalahan tulis dan/atau 
    kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala
    Dinas Pemadam Kebakaran.


                             Bagian Keempat
                         Penghapusan atau Pengurangan
                           Sanksi Administrasi

                        Pasal 19

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi
    berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan
(2) Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka 
    penagihannya dilakukan dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam 
    Kebakaran.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
    berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan
    karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (3) didahului dengan rapat internal Dinas Pemadam Kebakaran yang dituangkan dalam berita 
    acara rapat.
(5) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat 
    Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
(6) Dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan, 
    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas 
    persediaan sarana pemungutan yang masih ada.


                        BAB VIII
                         PEMBUKUAN Dan PELAPORAN

                        Pasal 20

(1) Dinas Pemadam Kebakaran membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD 
    menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan 
    memuat paling kurang :
    a.  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
    b.  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
    c.  tanggal jatuh tempo;
    d.  besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
    e.  jenis retribusi;
    f.  jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :
    a.  tanggal penerbitan STRD;
    b.  nomor STRD;
    c.  alamat obyek dan subyek retribusi;
    d.  besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.


                        Pasal 21

(1) Dinas Pemadam Kebakaran melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada 
    Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan 
    Daerah tentang jumlah ketetapan retribusi Dinas Pemadam Kebakaran beserta sanksi yang tercantum 
    dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :
    a.  nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
    b.  jenis retribusi;
    c.  nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
    d.  tanggal jatuh tempo;
    e.  besar ketetapan dan sanksi;
    f.  jumlah pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dilakukan di tempat lain
    yang ditunjuk, maka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan
    dan Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Dinas Pemadam Kebakaran melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat tangal 7 (tujuh) 
    bulan berikutnya Kepala Gubernur melalui kepada Dinas Pemadam Kebakaran dengan tembusan 
    kepada Badan Pengawasan Daerah dan Kepala Biro Keuangan.
(4) Bendahara Penerimaan pada Dinas Pemadam Kebakaran dengan diketahui Kepala Dinas Pemadam 
    Kebakaran menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut 
    kepada Gubernur melalui Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.


                        BAB IX
                           PEMERIKSAAN

                        Pasal 22

(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang 
    tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dilakukan petugas Dinas Pemadam 
    Kebakaran yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pedoman pemeriksaan yang 
    ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh aparat
    pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    
                        BAB X
                      PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
                            PELAPORAN

                        Pasal 23

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pemadam 
    Kebakaran.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6
    (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris 
    Daerah.

    
                        BAB XI
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 24

Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2001 tentang
Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pemadam Kebakaran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    
                        Pasal 25

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 26 Juni 2007
                            GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
                    
                            ttd.

                            SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657



            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 88