PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                     NOMOR 66 TAHUN 2006

                        TENTANG

        PEMASANGAN PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN,
                   PAJAK HOTEL, DAN PAJAK RESTORAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979 telah ditetapkan
    Maklumat untuk Memungut Pajak Pembangunan I dalam Wilayah DKI Jakarta;
b.  bahwa dengan berlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang
    Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka obyek Pajak Pembangunan I telah berubah menjadi Pajak
    Hotel dan Pajak Restoran, sehingga penerbitan maklumat sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
    tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk
    memberikan informasi kepada masyarakat atas kewajiban perpajakan Daerah oleh Wajib Pajak,
    perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak
    Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Negara Republik
    Indonesia Jakarta;
3.  Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
4.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
    Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
7.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
8.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
9.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel;
11. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
13. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 329/2002 tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku
    Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya di Provinsi DKI Jakarta.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMASANGAN PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN, 
PAJAK HOTEL, DAN PAJAK RESTORAN.


                        Pasal 1

(1) Setiap Wajib Pajak Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran, wajib menyampaikan
    Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOD) yang telah diisi dengan benar dan lengkap kepada
    Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah berkewajiban untuk memproses dan
    menerbitkan NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak dan Pengumuman pemungutan
    Pajak Daerah.
(2) NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah yang telah
    diproses dan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disampaikan oleh Dinas
    Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak.


                        Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    harus memasang/menempel/melekatkan Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah pada tempat yang
    berada dekat dengan kasir yang dapat diketahui, dilihat, dibaca oleh Subjek Pajak atau tamu atau
    pengunjung.
(2) Terhadap Wajib Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memasang/menempel/
    melekatkan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah pada pintu/loket masuk dan/atau pintu keluar/
    loket pembayaran yang dapat diketahui, dilihat, dibaca, oleh Subjek Pajak atau pengguna jasa parkir.


                        Pasal 3

Warna Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaian dengan 
Objek Pajaknya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Pajak Parkir, Warna Biru;
b.  Pajak Hiburan, Warna Kuning Emas;
c.  Pajak Hotel, Warna Hijau;
d.  Pajak Restoran, Warna Merah.


                        Pasal 4

Bentuk dan isi Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.


                        Pasal 5

Penganggaran dan pembiayaan pencetakan formulir NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak
dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran
Dinas Pendapatan Daerah.


                        Pasal 6

Wajib Pajak yang telah memperoleh maklumat sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, akan diganti dengan
bentuk Pengumuman pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.


                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis dari Peraturan Gubernur ini, akan ditetapkan
oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.


                        Pasal 8

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 
1979 tentang Maklumat Untuk Memungut Pajak Pembangunan I Dalam Wilayah DKI Jakarta dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 30 Juni 2006
                            GUBERNUR PROVINSI
                            DKI JAKARTA,

                            ttd.

                            SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI 
DKI JAKARTA,

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657





               BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 66