GUBERNUR BANTEN,

Menimbang :

a.  bahwa dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan 
    perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa 
    pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan 
    perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010. 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4010);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);
6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan 
    Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4844);
7.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4578);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara 
    Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4737);
10.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
11.     Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2009 Nomor 1).
12.     Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2009 
    Nomor 6); 

Memperhatikan :

1.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. 
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dana Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 226/MEN/2000 tentang 
    Upah Minimum;
2.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/MEN/VIII/2005 tentang Pelaksanaan 
    Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
3.  Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/034-DPP/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 
    tentang Saran Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010. 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010 sebesar Rp 955.300,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh 
Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.


KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.




Ditetapkan di Serang
pada tanggal 26 Oktober 2009
GUBERNUR BANTEN,

ttd.

RATU ATUT CHOSIYAH