KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT
                   NOMOR 561/Kep. 1387 - Bangsos/2005

                             TENTANG

         UPAH MINIMUM KOTA SUKABUMI, DEPOK, KABUPATEN SUKABUMI, CIANJUR, BOGOR,
        KUNINGAN SUBANG, KARAWANG, BANDUNG DAN SUMEDANG TAHUN 2006

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam rangka pelaksanaan proses
    produksi perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum
    Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan
    produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1253-Bangsos/2005 telah
    ditetapkan Upah Minimum pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat;
c.  bahwa dengan diterimanya Rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat serta 10 (sepuluh)
    Rekomendasi dari Kabupaten/Kota, dipandang perlu menetapkan Upah Minimum pada 10 (sepuluh)
    Kabupaten/Kota Tahun 2006, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara
    Tanggal 4 Juli 1950);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 
    Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas 
    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4045);
5.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan
    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-Pasal
    1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/VIII/2005 tentang Komponen dan 
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
8.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan
    Provinsi Jawa Barat.

Memperhatikan :

1.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.21/Depeprov/XII/2005 tanggal
    2 Desember 2005.
2.  Rekomendasi 10 (Sepuluh) Kabupaten/Kota di-Jawa Barat.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1132-Bangsos/2004 tentang Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2005;
b.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1223/Bangsos tentang Upah Minimum Kabupaten
    Sukabumi, Bekasi, Karawang dan Bandung Tahun 2005;
c.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1266/Bangsos/2004 tentang Upah Minimum Kota
    Sukabumi Tahun 2005;

Sepanjang menyangkut Upah Minimum Kota Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Cianjur, Sukabumi,
Karawang, Subang, Kuningan, Bandung dan Sumedang.


KEDUA :

Besaran Upah Minimum Kota Sukabumi, Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor, Kuningan, Subang,
Karawang, Bandung dan Sumedang tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


KETIGA :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/
Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan untuk mengurangi dan atau menurunkan
Upah Pekerjanya.


KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana 
dimaksud pada Diktum KEDUA dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat
melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sebelum Berlakunya Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan
    membayar upah yang biasa diterima pekerja;
b.  Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar Upah kepada pekerja sebesar Upah
    Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006;
c.  Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar Upah sesuai dengan yang tercantum
    dalam persetujuan.


KELIMA :

Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur
Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.




Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 13 Desember 2005
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN