PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
                            NOMOR 561/K.348/2005

                             TENTANG

          PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2006

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,

Menimbang :

a.  bahwa mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu dan diarahkan pada 
    peningkatan pengupahan sebagaimana diamanatkan GBHN 1999 dilaksanakan dengan 
    mempertimbangkan keadaan perekonomian sebagai Pelaksana Hubungan Industrial Pancasila.
b.  bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
    masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan
    proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum.
c.  bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
    Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari
    Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.
d.  bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dengan
    Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
3.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
4.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
6.  Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
7.  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.28/2004;

Memperhatikan :

1.  Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Usulan
    Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2006.
2.  Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang
    menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006;


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar
Rp. 684.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam
Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.


KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.295/2004 
dinyatakan tidak berlaku;


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.




Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 10 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,

ttd.

H. SUWARNA AF