PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH
                         NOMOR 561/64/2005

                        TENTANG

                UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA 
                DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH,

Membaca :

Surat ketua Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah Nomor 04/Depeprov/X/2005 tanggal 28 Oktober 2005
Perihal Pertimbangan Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Propinsi Di Propinsi Jawa 
Tengah Tahun 2006;

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kesejehteraan pekerja/buruh dan untuk mendorong peningkatan
    produksi, produktivitas kerja, peran pekerja/buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan 
    kelangsungan pertumbuhan perusahaan/dunia usaha serta sesuai hasil konsultasi dengan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan besarnya Upah Minimum Pada 35
    (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaanya dapat
    berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah 
    tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun
    2006;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
    2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4493);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan 
    Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5.  Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, 
    Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
    Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
    Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
    Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas 
    Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas 
    Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan
    Daerah dan Dinas Lalu lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi
    Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep 226/Men/2000 tentang
    Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga
    Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen
    dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Memperhatikan :

Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah tanggal 28 Oktober 2005 tentang Pertimbangan
Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Upah Minimum Pada 35 (Tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari
Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.


KETIGA :

Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun.


KEEMPAT :

Bagi Pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh Pengusaha
serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum.


KELIMA :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui 
kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha dan dilakukan
secara Bipartit.


KEENAM :

Peninjauan besarnya upah bagi Pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang 
berlaku, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau 
Perjanjian Kerja Bersama.


KETUJUH :

Bagi Pekerja dengan sistem kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan
atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang 
bersangkutan.


KEDELAPAN :

Bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari 
kehadiran, dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Bagi perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25
    (dua puluh lima) hari kerja.
b.  Bagi perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21
    (dua puluh satu) hari kerja.


KESEMBILAN :

Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat
diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.


KESEPULUH :

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, Pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Tengah
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, Pengusaha membayar upah
    Pekerja sebesar yang telah diterimakan sebelumnya.
b.  Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, Pengusaha diwajibkan membayar upah Pekerja sebesar
    Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terhitung mulai 1 Januari 2006.
c.  Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar upah Pekerja/sesuai
    dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.


KESEBELAS :

Bagi Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana 
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah 
diberikan.


KEDUABELAS :

Bagi Pekerja diharapkan dapat meningkatkan etos kerja, sehingga produktivitas kerja dapat dijamin dan
kepadanya dapat diberikan tambahan tunjangan tidak tetap atau insentif atas dasar kemampuan perusahaan
melalui Kesepakatan Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha/Perusahaan.


KETIGABELAS :

Bagi memantau pelaksanaan Keputusan ini, dibentuk Tim Pemantau oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah.


KEEMPATBELAS :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.



Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 21 November 2005
GUBERNUR JAWA TENGAH

ttd.

MARDIYANTO