PERATURAN DAERAH PROPINSI RIAU
                            NOMOR 549/XII/2005

                             TENTANG

             UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2006 DI PROVINSI RIAU

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                 GUBERNUR PROVINSI RIAU,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
    2000, maka Penetapan dan Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum menjadi kewenangan 
    Gubernur;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya peningkatan kesejahteraan
    masyarakat, Dewan Pengupahan Provinsi Riau dalam sidangnya tanggal 6 Desember 2005 telah 
    menyepakati besarnya Upah Minimum Provinsi Tahun 2006;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas perlu 
    menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Riau.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tk. I, Sumatera 
    Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2912);
2.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3468);
3.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3989);
4.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4229);
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tentang Dewan Pengupahan;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum
    Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000;
9.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang
    Kebutuhan Hidup Layak;
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
    Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 11);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Riau sebesar Rp. 637.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh
ribu rupiah) per bulan;


KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Riau yang belum dapat diusulakan dan ditetapkan 
kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada 
sektor yang bersangkutan.


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah
Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Riau, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang sesuai 
dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999
tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;


KEEMPAT :

Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan UPah Minimum secara tersendiri dapat mengusulkan kepada
Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan
pengupahan Kab/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan, Upah Minimum yang diusulkan harus diatas
Upah Minimum Provinsi;


KELIMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diberlakukan hanya bagi
pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun;


KEENAM :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.647/X/2004 tanggal 
30 Oktober 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku
lagi.


KETUJUH :

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2006;



Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 20 Desember 2005
GUBERNUR RIAU

ttd.

H.M. RUSLI ZAINAL