KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI MALUKU
                            NOMOR 535 TAHUN 2006

                              TENTANG

                 PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/
                    SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2007

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                    GUBERNUR MALUKU,    

Menimbang :

a.  Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk 
    meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan 
    Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2007 sebagaimana telah ditetapkan 
    dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01 DPD-W.24/2005
    tanggal 20 Desember 2006 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
    Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2007.
b.  Bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum
    Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2007 perlu ditetapkan dengan keputusan 
    Gubernur.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo.
    Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru
    dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 tentang 
    Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten 
    Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah.
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan
    Provinsi sebagai Daerah Otonom.
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang komponen
    dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Keputusan Gubernur tentang Perubahan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi
Maluku Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Penetapan Upah sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan
di Provinsi Maluku dengan ketentuan :
a.  Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok 
    termasuk tunjangan tetap
b.  Berlaku bagi pekerja Non Skill/ Jabatan terendah yang masa kerjanya berada dibawah 1 (satu) tahun.
c.  Bagi Pekerja diluar butir b diktum KEDUA diatas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
d.  Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan
    sebagaimana biasanya.
e.  Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a 
    upahnya tidak boleh dikurangi dan masih dibawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai
    ketentuan yang berlaku.

KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan mengenai Upah Minimum yang berlaku sebelumnya 
dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.



Ditetapkan di Ambon
Pada tanggal 21 Desember 2006
GUBERNUR MALUKU,

ttd.

KAREL ALBERT RALAHALU