PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA
NOMOR 47 TAHUN 2007
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2008
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam proses
produksi.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum,
yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kep.226/Men/2000, Gubernur berwenang menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP);
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Utara.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara
lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum yang telah diubah
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum
Daerah;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur
dan Skala Upah.
Memperhatikan :
Rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Utara tanggal 19 Desember 2007 tentang Usulan Penetapan
Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2008 kepada Bapak Gubernur.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) SULAWESI UTARA
TAHUN 2008.
Pasal 1
Besarnya Upah Minimum (UMP) Tahun 2008 di Propinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp 845.000,- (delapan
ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan, dengan pengertian UMP adalah upah bulanan terendah yang
terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap dan diberlakukan kepada pekerja dengan masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 dan
bagi mereka yang bekerja di atas 1 (satu) tahun berlaku upah sundulan (skala upah).
Pasal 2
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tersebut di atas, dapat
mengajukan peangguhan pelaksanaan UMP dimaksud dan permohonan kepada penagguhan diajukan kepada
Gubernur Sulawesi Utara melalui Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana dimaksud Pasal 2 di atas, dilakukan
sekali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 4
Pengusaha yang tidak melaksanakan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 5
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten/Kota di Propinsi Sulawesi Utara memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan ini.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 41 TAHUN 2006 dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Manado
Pada tanggal 28 Desember 2007
GUBERNUR SULAWESI UTARA
ttd.
H. SARUNDAJANG