KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
                          NOMOR 432 TAHUN 2007

                             TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2008

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               GUBERNUR SULAWESI BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya memajukan disiplin,
    produktivitas kerja dan kesejahteraan, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/
    buruh dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerja,
    sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan
    hidup layak secara bertahap.
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 
    2008.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
2.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4422);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang 
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000
    tentang Perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999
    tentang Upah Minimum;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
8.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/Men/2003
    tentang Penangguhan Upah Minimum;
9.  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat (LD. Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Belanja dan
    Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 214 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Pengangkatan
    Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
    
PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 sebesar Rp. 760.500 (Tujuh Ratus Enam Puluh
Ribu Lima Ratus Rupiah) perbulan, sebagai UMP Provinsi Sulawesi Barat.


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 78% (persen) dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
rata-rata Pekerja lajang Sulawesi Barat sebesar Rp. 886.493,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Empat
Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) perbulan.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai dengan 
1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem 
waktu kerja 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh jam) 
seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.


KEEMPAT :

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah 
harus diatas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha 
yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).


KELIMA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : 
Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KEENAM :

Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini, dapat mengajukan 
penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum.


KETUJUH :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 227a.Tahun 2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2007 dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


KEDELAPAN :

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Sulawesi Barat.


KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 5 Desember 2007
GUBERNUR SULAWESI BARAT,

ttd.

H. ANWAR ADNAN SALEH