KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
                             NOMOR 560-421-2007

                             TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2008
                     
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan Pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan 
    kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja
    dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum Propinsi (UMP).
b.  bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan Hidup Layak
    sesuai Permenakertranas Nomor Per/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian 
    Kebutuhan Hidup Layak.
c.  bahwa keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 560-369-2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang 
    Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan 
    perekonomian di Sumatera Barat, sehingga perlu ditinjau kembali.
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan
    Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera
    Barat Tahun 2008;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
    1957 tentang Pembentukan Daerah Swantantra TK I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-
    undang Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan
    dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000
    tentang Upah Minimum Propinsi;
6.  Kepmenakertrans Republik Indonesia Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan 
    Pelaksanaan Upah Minimum;
7.  Permenakertrans Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan 
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;

Memperhatikan :

Hasil Pembahasan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2008 dan Dewan Pengupahan Propinsi
Sumatera Barat tanggal 12 Nopember 2007.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2008 adalah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu
rupiah) per bulan.


KEDUA :

Perusahaan dilarang membayar upah dibawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2008.


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang
ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.


KEEMPAT :

Kenaikan upah Pekerja diatas UMP Tahun 2008 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk pengaturannya
di perusahaan, agar dimusyawarahkan secara Bipartit oleh Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang ada
di masing-masing perusahaan.


KELIMA :

Hasil musyawarah mengenai kenaikan upah pekerja yang sudah diatas Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 
2008 yang ditetapkan dalam keputusan ini, supaya dibuat secara tertulis dalam bentuk skala upah/struktur upah
di perusahaan, lalu dilaporkan pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan setempat dengan 
tembusan disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, tercantum dalam 
Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di masing-masing perusahaan.


KEENAM :

Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan, selanjutnya harus tetap diberikan.


KETUJUH :

Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan Upah Minimum Propinsi (UMP) mengajukan 
penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


KEDELAPAN :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 560-369-2006 tanggal
27 Nopember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatara Barat Tahun 2007 dinyatakan 
tidak berlaku lagi.


KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.




Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 21 Nopember 2007
GUBERNUR SUMATERA BARAT

ttd.

GAMAWAN FAUZI