PERATURAN GUBERNUR PROPINSI SULAWESI TENGGARA
                           NOMOR 403 TAHUN 2005

                             TENTANG

             PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL 
                       PROVINSI SULAWESI TENGGARA

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai pasal 3, 4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
    Nomor Kep.226/MEN/2000, Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral
    Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
    Gubernur berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.  bahwa Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 tahun 2003 tanggal 3 November 2004
    tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi
    dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali;
c.  bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
    lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu
    penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada pemenuhan Kebutuhan Hidup
    Minimum (KHM);
d.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b dan c tersebut di atas maka perlu ditetapkan 
    dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
    Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk. I 
    Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 tahun 1960 tentang Pembentukan
    Daerah Tk. I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tk. I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    2687);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi vertikal di daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3373);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
    Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.  Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 226/Men/2000
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan
    Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;

Memperhatikan :

a.  Kesepakatan Bersama Lembaga Kerja Tripartit Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 560/894 tanggal
    26 Oktober 2005;
b.  Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia
    (GAPENSI) Sultra, DPD APINDO, Dewan Pengurus Daerah Gabungan Perikanan Indonesia, Federasi
    Serikat Pekerja Maririm Sultra, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor 561/246 
    tanggal 31 Oktober 2005 tentang usulan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi 
    Sulawesi Tenggara Tahun 2006;
c.  Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 31 Oktober 2005.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH 
MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA.


                        Pasal 1

Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2006 yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.


                        Pasal 2

Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada 
pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.


                        Pasal 3

Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum 
Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;


                        Pasal 4

(1) Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha
    serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Provinsi yang berlaku.
(2) Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi perusahaan yang mempunyai masa kerja kurang dari
    1 (satu) tahun.
(3) Peninjauan besarya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas 
    kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha.


                        Pasal 5

Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara
atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang
mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 
01/Men/1999 tentang Upah Minimum.


                        Pasal 6

Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada 
Pasal 12, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas Kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat 
Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 tahun 2004 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.




                                Ditetapkan di Kendari
                                Pada tanggal 10-11-2005
                                GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,

                                ttd.

                                ALI MAZI, SH

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 10-11-2005
SEKRETARIS PROVINSI SULAWESI TENGGARA,

ttd.

Drs. H. LA ODE NSAHA
Pembina Utama Gol. (IV/e)
Nomor 010 072 361






          BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2005 NOMOR 8