GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

:

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

 

 

10.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 

 

11.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

 

 

12.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

 

13.

Peraturan Pmerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

 

 

14.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;

 

 

15.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;

 

 

16.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

17.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

 

 

18.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;

 

 

19.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;

 

 

20.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;

 

 

21.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;

 

 

22.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

 

23.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

 

 

24.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

 

 

25.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

 

 

26.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

 

 

27.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

 

 

28.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;

 

 

29.

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;

 

 

30.

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

 

 

31.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah;

 

 

32.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009.

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 terdiri atas :

 

 

1.

Pendapatan:

 

 

 

a.

Pendapatan Asli Daerah

Rp 11.134.547.508.395,00

 

 

 

b.

Dana Perimbangan

Rp   9.540.000.000.000,00

 

 

 

c.

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Rp                0,00

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

Rp 20.674.547.508.395,00

 

 

2.

Belanja:

 

 

 

a.

Belanja Tidak Langsung:

 

 

 

 

1)

Belanja Pegawai

Rp  6.260.717.654.197,00

 

 

 

 

2)

Belanja Bunga

Rp        9.946.000.000,00

 

 

 

 

3)

Belanja Subsidi

Rp                           0,00

 

 

 

 

4)

Belanja Hibah

Rp     289.757.329.283,00

 

 

 

 

5)

Belanja Bantuan Sosial

Rp       65.064.553.000,00

 

 

 

 

6)

Belanja Bagi Hasil

Rp                            0,00

 

 

 

 

7)

Belanja Bantuan Keuangan   

Rp                            0,00

 

 

 

 

8)

Belanja Tidak Terduga

Rp      116.724.429.688,00

 

 

 

 

 

 

 ——————————-

 

 

 

 

 

 

 Rp  6.742.209.966.168,00

 

 

 

b.

Belanja Langsung:

 

 

 

 

1)

Belanja Pegawai

Rp  1.850.282.635.052,00

 

 

 

 

2)

Belanja Barang dan Jasa

Rp  7.602.103.578.641,00

 

 

 

 

3)

Belanja Modal

Rp  5.944.870.994.534,00

 

 

 

 

 

 

 ——————————

 

 

 

 

 

 

Rp 15.397.257.208.227,00

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

Jumlah Belanja

Rp 22.139.469.174.395,00

 

 

 

 

 

Surplus/(Defisit)

Rp (1.464.919.666.000,00)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Pembiayaan:

 

 

 

a.

Penerimaan

Rp  1.746.000.000.000,00

 

 

 

b.

Pengeluaran

Rp     281.080.334.000,00

 

 

 

 

 

 

 ——————————

 

 

 

 

Jumlah Pembiayaan Netto

Rp  1.464.919.666.000,00

 

 

 

 

 

 

 ——————————-

 

 

 

 

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan

Rp                           0,00

 

 

 

 

 

 

 ——————————-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 

            

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2009
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

MUHAYAT
NIP 050012362
 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 2