PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
                           NOMOR 3 TAHUN 2003

                             TENTANG

                BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 telah 
    ditetapkan pengaturan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 
b.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian 
    ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur 
    kembali ketentuan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, dan untuk pelaksanaan 
    pemungutan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu 
    menetapkan kembali pengaturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); 
2.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 
3.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987); 
4.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 
5.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3848); 
6.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara 
    Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3878); 
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138); 
8.  Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 
    Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta Tahun 2001 Nomor 66); 
9.  Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan 
    Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 
    75). 

                     Dengan persetujuan
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI
                  DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN 
BERMOTOR.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
3.  Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
5.  Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang 
    digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau 
    peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga 
    gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar; 
6.  Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat 
    perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar 
    menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha; 
7.  Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan 
    angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda 
    Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning, serta huruf dan angka hitam; 
8.  Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik 
    orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan; 
9.  Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/
    berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen. 


                        BAB II
                    NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

                        Pasal 2

Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.


                        Pasal 3

(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.    
(2) Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan 
    kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali :    
    a.  untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
    b.  untuk diperdagangkan;
    c.  untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
    d.  digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.     
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun 
    berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.    
(4) Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada :    
    a.  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    b.  Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan 
        azas timbal balik;
    c.  Tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya 
        berasal dari bantuan hibah.     


                        Pasal 4

(1) Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima 
    penyerahan kendaraan bermotor.    
(2) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima 
    penyerahan kendaraan bermotor.    


                        BAB III
                   DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

                        Pasal 5

(1) Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.    
(2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan harga 
    pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.    
(3) Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan 
    Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :    
    a.  isi silinder dan/atau satuan daya kendaraan bermotor;
    b.  penggunaan kendaraan bermotor;
    c.  jenis dan type kendaraan bermotor;
    d.  merek kendaraan bermotor;
    e.  tahun pembuatan kendaraan bermotor;
    f.  berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
    g.  dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.     
(4) Penghitungan besarnya dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh 
    Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.    
(5) Dalam hal dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum tercantum dalam tabel yang 
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan dasar pengenaan Bea Balik Nama 
    Kendaraan Bermotor di maksud dengan keputusan Gubernur.    
(6) Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotorseb agaimana dimaksud pada ayat (5) 
    dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.    


                        Pasal 6

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar :    
    a.  10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
    b.  10 % (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;
    c.  3 % (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

(2) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan 
    sebesar :    
    a.  1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
    b.  1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
    c.  0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
    a.  0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
    b.  0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
    c.  0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat 
        besar.


                        Pasal 7

Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).


                        BAB IV
                MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

                        Pasal 8

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu sejak penyerahan kendaraan 
bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.


                        Pasal 9

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor.


                         BAB V
                          PENDAFTARAN

                        Pasal 10

(1) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan 
    bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.    
(2) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.    
(3) Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor berkewajiban melaporkan secara 
    tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 
    (tiga) hari sejak saat penyerahan.    


                        BAB VI
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 11

Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dilaksanakan 
berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang 
Ketentuan Umum Pajak Daerah.


                        BAB VII
                     KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 12

(1) Terhadap Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang sebelum berlakunya Peraturan 
    Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 
    1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.    
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang 
    ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.    


                               BAB VIII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 13

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


                        Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 
Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 7 April 2003
                                GUBERNUR PROPINSI DAERAH 
                                KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

                                ttd

                                SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI 
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

RITOLA TASMAYA
NIP. 140091657




    LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 19