KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
NOMOR 355 TAHUN 2007
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2008
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KEPULAUAN RIAU,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan lampiran pembagian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan
ketransmigrasian sub bidang ketenagakerjaan, sub-sub bidang 6, urusan pemerintahan daerah provinsi
angka 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyusunan
dan Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi Kewenangan Gubernur;
b. bahwa Wilayah geografis Propinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari beberapa Kabupaten dan Kota
memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi, kemampuan sektor usaha dan sektor-sektor lain yang berbeda-
beda serta masih adanya kesenjangan dalam pertumbuhan perekonomian, sehingga masih benar-benar
harus diperhatikan.
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dalam sidang/rapat tanggal 6 November 2007
telah menyepakati untuk merekomendasikan Besaran Angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2008;
d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut di atas perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Upah
Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Provinsi Kepulauan Riau dengan Keputusan Gubernur.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3468);
2. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3989);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan
Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4237);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
14. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Dewan Pengupahan;
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan
Drs. ISMETH ABDULLAH dan Drs. H. MUHAMMAD SANI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan
Riau masa jabatan 2005-2010;
16. Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 jo Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. PER-17/MEN/VIII/2005
tentang Komponen Pelaksanaan Tahap Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
19. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-231/MEN/2003
tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Memperhatikan :
1. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 306 Tahun 2007 tentang Perubahan Keputusan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 146 Tahun 2006 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan
Riau Masa Bakti 2006-2008;
2. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 6 November 2007
tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Propinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 833.000,-
(Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) per-bulan.
KEDUA :
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,
sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan
bersama antara pengusaha dan pekerja/wakil pekerja dengan sebaik-baiknya.
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 jo Keputusan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum.
KEEMPAT :
Bagi Kabupaten/Kota yang bermaksud menetapkan Upah Minimum berbeda dari Upah Minimum Provinsi, dapat
mengusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau setelah
dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan/ Unsur Tripatit Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
KELIMA :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 327 TAHUN 2006
tanggal 4 Desember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 di Provinsi Kepulauan
Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEENAM :
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2008 dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanjungpinang
Pada tanggal 26 November 2007
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
ttd.
ISMETH ABDULLAH