PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI
                        NOMOR 34 TAHUN 2006

                        TENTANG

                           PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            GUBERNUR PROVINSI BALI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatan peran serta pekerja dalam  pelaksanaan proses produksi barang dan jasa,
    perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih
    realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan 
    kebutuhan hidup layak;
c.  bahwa sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui Nota Dinas Tenanga Kerja Provinsi 
    Bali tanggal 9 Oktober 2006 No. 561/7219/V/Disnaker, telah disepakati adanya penyesuaian upah
    minimum Provinsi Bali untuk tahun 2007;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu 
    menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa 
    Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 
    115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4548);
5.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan
    Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
    Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara
    Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI.


                        Pasal 1

Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) per bulan 
bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih
dalam masa percobaan.


                        Pasal 2

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.


                        Pasal 3

Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara 
musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan
mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.


                        Pasal 4

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
1, tidak mengurangi atau menurunkan upah tsb.


                        Pasal 5

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.


                        Pasal 6

Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka berlaku Upah Minimum
Provinsi.


                        Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.




                                Ditetapkan di Denpasar
                                pada tanggal 1 November 2006
                                GUBERNUR BALI,

                                ttd.

                                DEWA BERATHA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 1 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BALI,

ttd.

I NYOMAN YASA




              BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 34