PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI
                        NOMOR 32 TAHUN 2005

                        TENTANG

                           PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            GUBERNUR PROVINSI BALI,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan 
    masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peranserta pekerja dalam 
    pelaksanaan proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih
    realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan 
    kebutuhan hidup layak;
c.  bahwa dengan memperhatikan perkembangan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, maka 
    dipandang perlu untuk segera menyesuaikan upah minimum;
d.  bahwa sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali, telah disepakati adanya penyesuaian upah
    minimum Provinsi Bali untuk tahun 2006;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
    perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. I Bali, Nusa Tenggara
    Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan
    Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
    Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara
    Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI.


                           Pasal 1

Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 510.000 (Lima ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan bagi
pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam
masa percobaan.


                           Pasal 2

Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.


                           Pasal 3

Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara 
musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan
mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.


                           Pasal 4

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam
Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.


                           Pasal 5

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.


                           Pasal 6

Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka berlaku Upah Minimum
Provinsi.


                           Pasal 7

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Penetapan Upah Minimum Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Tahun 2004 Nomor 32), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.


                           Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.



                                Ditetapkan di Denpasar
                                pada tanggal 27 Oktober 2005
                                GUBERNUR BALI

                                ttd.

                                DEWA BERATHA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 27 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BALI

ttd.

I NYOMAN YASA




                BERITA DAERAH BALI TAHUN 2005 NOMOR 32