KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI UTARA
                           NOMOR 31 TAHUN 2005

                             TENTANG

        PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2006

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
    masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam proses
    produksi;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan
    Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum, Gubernur berwenang 
    menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP);
c.  bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut huruf b 
    diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Upah Minimum Provinsi (UMP)
    Sulawesi Utara Tahun 2006.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara
    lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
5.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Perubahan 
    Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 
    Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur
    dan Skala Upah;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak;
9.  Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 202 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan
    Propinsi Sulawesi Utara.

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.778/MEN/PHI-PJK/IX/2005 tanggal 25 
    Nopember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
    (UMK) Tahun 2005.
2.  Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara Nomor 560/DTKT.I/2836/
    2005 tanggal 28 Desember 2005 perihal UMP 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) SULAWESI
UTARA TAHUN 2006


                        Pasal 1

Besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2006 di Propinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp. 713.500,-
(tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.


                        Pasal 2

Upah Minimum Propinsi sebagaimana dimaksud Pasal 1 Peraturan ini adalah upah bulanan terendah yang 
terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap dan diberlakukan kepada pekerja dengan masa kerja kurang
dari 1 (satu) tahun dan bagi mereka yang bekerja di atas 1 (satu) tahun berlaku upah sundulan (skala upah).


                        Pasal 3

(1) Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Peraturan ini
    ini dapat mengajukan keberatan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Propinsi (UMP) dimaksud;
(2) Pengajuan permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
    Gubernur Sulawesi Utara melalui Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Utara.


                        Pasal 4

Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana dimaksud Pasal 1 Peraturan ini,
dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun.


                        Pasal 5

Pengusaha yang tidak melaksanakan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.


                        Pasal 6

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja 
Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Utara memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan ini.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2005 dinyatakan
tidak berlaku.


                        Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapan di Manado
pada tanggal 29 Desember 2005
GUBERNUR SULAWESI UTARA,

ttd.

S.H. SARUNDAJANG