PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 30 TAHUN 2006
TENTANG
PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor tahun 2002 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2002, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan karena sudah
tidak sesuai tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagaimana tindak lanjut ketentuan
pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 TAHUN 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 dan sebagai
pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun
2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 4 TAHUN 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2. Undang-undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 TAHUN 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006;
7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah
Propinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 TAHUN 2002 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah;
9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 TAHUN 2003 tentang Bea Balik
Nama kendaraan Bermotor;
10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 TAHUN 2003 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor;
11. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Departemen Dalam Negeri adalah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.
2. Menteri Dalam Negeri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
6. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak.
7. Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut oang atau
barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan
atau kartu pengawasan.
8. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor.
9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik
kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang
terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10. Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/
atau serta penggunaannya.
11. Alat-alat Berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak berpindah
tempat dan tidak melekat secara permanen.
12. Harga pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain, perusahaan pemegang merek, asosiasi penjual kendaraan bermotor dan
sumber data lainnya.
13. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan bermotor.
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan
bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran
lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
Pasal 3
(1) Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan sesuai yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan
Gubernur ini.
(2) Untuk kendaraan bermotor ubah bentuk, nilai jualnya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom
5 Lampiran I dan ditambah dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum pada Lampiran III
Peraturan Gubernur ini.
(3) Terhadap kendaraan ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang nilai jualnya belum
tercantum dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas
nama Gubernur.
Pasal 4
(1) Bobot untuk menghitumg dasar pengenaan PKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut.
a. Tekanan gandar;
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot untuk menghitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan bermotor:
a. 1jenis Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan
sejenisnya ditetapkan sebesar 1,00;
b. Jenis mobil barang/beban ditetapkan sebesar 1,30;
c. Alat-alat berat atau alat-alat besar ditetapkan sebesar 1,00.
Pasal 5
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada
kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Pasal 6
Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai jual
bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Pasal 7
(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB
sebagaimana yang tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% dari nilai jual kendaraan
bermotor sebagaimana yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3) Terhaap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur
ini.
Pasal 8
Untuk dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel ditetapkan sebesar 25%
dari kendaraaan bermotor penariknya.
Pasal 9
(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB bagi kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. jinis, merek dan tipe kendaraan bermotor dimaksud belum tercantum dalam Lampiran
Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah
Departeman Dalam Negeri, dengan penetapan :
1. untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan harga pasaran
umum yang berlaku, tidak termasuk PKN dan BBN-KB;
2. untuk tahun pembuatan lebih tua nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan
jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama
atau Harga Pasaran Umum yang berlaku.
b. jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor yang telah tercantum pada Lampiran Peraturan
Gubernur ini, dengan ketentuan:
1. untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% dari
nilai jual tahun sebelumnya;
2. untuk tahun pembuatan lebih tua nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun
pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini,
dengan penurunan 5% setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 tingkat atau
disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
c. tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai dengan
HPU setempat atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai yang telah ditetapkan dalam pasal 4 ayat (2).
Pasal 10
Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaporkan kepada
Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka:
a. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2000 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2000;
b. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2002 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2001;
c. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2000 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2002;
d. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4081/2003 tentang Pemberian
Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
e. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2146/2004 tentang Pemberian
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Insentif Kepada Pemilik Kendaraan Angkutan
Penumpang Umum Kancil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
f. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2161/2004 tentang Pemberian
Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum Kancil di Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
g. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 TAHUN 2005 tentang Pemberian
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Insentif Kepada Pemilik Kendaraan Angkutan
Penumpang Umum Dalam Kota Untuk Jenis Tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya. dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2006
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140061657
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 32