KEPUTUSAN GUBERNUR GORONTALO
                       NOMOR 267/28/K/2007

                        TENTANG

        PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2008 DI PROVINSI GORONTALO

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR GORONTALO,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan
    masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses 
    produksi, untuk itu perlu adanya suatu pemberian Upah yang memadai dengan Penetapan Upah 
    Minimum Provinsi Tahun 2008 di Provinsi Gorontalo;
b.  bahwa upah minimum yang diterima pekerja merupakan faktor yang sangat penting bagi 
    kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya yang bermuara pada terwujudnya ketenangan bekerja
    dan kelangsungan berusaha serta mempunyai  kekuatan hukum perlu ditetapkan dengan Keputusan
    Gubernur; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2008 di Provinsi 
    Gorontalo.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4060);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4548);
4.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara 
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
    Tahun 2007 Nomor 829, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
8.  Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas 
    Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Nomor 06 tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah 
    Nomor 05);

Memperhatikan :

1.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 
    tanggal 26 Agustus 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup
    Layak)
2.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi Gorontalo tanggal 27 September 2007;
3.  Hasil Rapat Akhir Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo pada tanggal 27 September 2007.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2008 di Provinsi Gorontalo


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus
ribu Rupiah ) per bulan.


KETIGA :

Bagi Perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Upah Minimum yang nilainya lebih tinggi dari Upah
Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standar Upah Minimum yang telah berjalan di perusahaan 
tersebut tetap berlaku;


KEEMPAT :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 
1 Januari 2008


KELIMA :

Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, diadakan
1 (satu) tahun sekali.


KEENAM :

Dengan pemberlakuan Upah Minimum sebagaimana pada Diktum KEEMPAT, maka Keputusan Gubernur Nomor
277 TAHUN 2006 tentang Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2007 terhitung tanggal 31 Desember 2007
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 1 Oktober 2007
GUBERNUR GORONTALO,

tstd.

FADEL MUHAMMAD