PERATURAN GUBERNUR PROPINSI SULAWESI TENGAH
                           NOMOR 24 TAHUN 2006

                             TENTANG

                    UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI TENGAH

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan upaya untuk mendorong peran serta pekerja dalam
    pelaksanaan proses produksi melalui penetapan upah minimum;
b.  bahwa upah minimum yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun
    2005 Tanggal 28 Desember 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi di 
    Sulawesi Tengah sehingga perlu ditinjau kembali;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Propinsi Sulawesi Tengah.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tk. I 
    Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan
    Daerah Tk. I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tk. I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    2687);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4548);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
    dan daerah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI TENGAH.


                        Pasal 1

Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulawesi Tengah sebesar Rp. 615.000/bulan dan untuk Upah Minimum Harian
sebesar Rp. 24.600/hari.


                        Pasal 2

Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tengah dapat diusulkan dan ditetapkan dikemudian atas 
kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor usaha yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Perusahaan dilarang menurunkan upah yang telah ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 1.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Kep. 12 Tahun
2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam 
Berita Daerah Provpnsi Sulawesi Tengah.



Ditetapkan di Palu
Pada tanggal 2 Desember 2006
GUBERNUR PROPINSI SULAWESI TENGAH

ttd.

H.B. PALIUDJU