KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA
                     NOMOR 222 TAHUN 2007

                        TENTANG

             PENETAPAN UPAH MINIMUM DAN UPAH SEKTORAL PROVINSI PAPUA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        GUBERNUR PROVINSI PAPUA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan untuk mendorong peningkatan
    produksi, produktivitas kerja, peran pekerja/buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan 
    kelangsungan pertumbuhan perusahaan/dunia usaha melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan Upah
    Minimum yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, 
    sehingga perlu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
    yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak;
c.  bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 238 TAHUN 2006 tentang Penetapan Upah Minimum 
    Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan 
    sehingga perlu ditinjau kembali;
d.  bahwa untuk maksud tersebut huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi 
    Papua;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan 
    Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47);
2.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran 
    Negara Tahun 2001 Nomor 135);
3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 
    Nomor 39);
4.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53);
5.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara 
    tahun 2005 Nomor 108);
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 
    Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran 
    Negara Tahun 2007 Nomor 82);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang komponen 
    dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan 
    Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 
    Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
12. Keputusan Gubernur Provinis Papua Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan
    Provinsi Papua.

Memperhatikan:

1.  Hasil Pertemuan dan Curah Pendapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua dengan Pengusaha tanggal
    30 November 2007;
2.  Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Papua tanggal 30 November 2007;
3.  Kesepakatan Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja Provinsi Papua tanggal 30 November 2007;


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan rincian sebagai berikut:
A.  Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua sebesar Rp. 1.105.500,- perbulan.
B.  Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Sub Sektor :
    1.  Minyak Dan Gas Bumi, sebesar        Rp. 1.216.050,- perbulan
    2.  Emas dan Tembaga, sebesar       Rp. 1.216.050,- perbulan
    3.  Jasa konstruksi, sebesar            Rp. 1.160.775,- perbulan


KEDUA :

Upah Minimum tersebut Diktum KESATU adalah upah bulanan terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk 
tunjangan Tetap.


KETIGA :

Sektor yang belum termasuk dalam penetapan UMSP tersebut Diktum KESATU dapat diusulkan dan ditetapkan 
kemudian atas kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja yang terkait pada sektor yang 
bersangkutan.


KEEMPAT :

Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang 
dari 1 (satu) tahun.


KELIMA :

Bagi pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha 
serendah-rendahnya sebesar upah minimum.


KEENAM :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan 
tertulis antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan dilakukan secara Bipartit.


KETUJUH :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP yang ditetapkan dalam 
Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai ketentuan Pasal 17 PERMENAKER Nomor 
01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KEDELAPAN :

Bagi pekerja dengan sistem kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan 
atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang 
bersangkutan.


KESEMBILAN :

Bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari 
kehadiran, dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  bagi perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25
    (dua puluh lima) hari kerja;
b.  bagi perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21
    (dua puluh satu) hari kerja.


KESEPULUH :

Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat 
diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.


KESEBELAS :

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam 
Diktum KESATU, Pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Provinsi Papua 
atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan paling lama 10 (sepuluh) hari 
sebelum berlakunya keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, Pengusaha membayar upah 
    pekerja sebesar yang telah diterimakan sebelumnya;
b.  dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sebesar
    Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terhitung mulai 1 Januari 2008;
c.  dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sesuai
    dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.


KEDUA BELAS :

Bagi Perusahaan yang menyusun struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, 
pendidikan dan kompetensi dan melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan 
kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana maksud dalam Pasal 92 Undang-undang Nomor 13 
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


KETIGABELAS :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 238 TAHUN 2006 tentang 
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dinyatakan tidak berlaku.




Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 5 Desember 2007
GUBERNUR PROVINSI PAPUA

ttd.

BARNABAS SUEBU, SH