PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
                    NOMOR 143 TAHUN 2007

                        TENTANG

                      UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2008
                 
                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

            GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang:

a.  bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 
    13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang 
    Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan 
    upah riil pekerja;
b.  bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud 
    pada huruf a, berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
    yang tertuang dalam Surat Nomor 88/Depeprov/X/2007 tanggal 10 Oktober 2007 hal saran dan 
    pertimbangan UMP Tahun 2008 dan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6027/-1.834.1 tanggal 11 Oktober 2007 hal Usulan Penetapan 
    UMP Tahun 2008;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta 
    memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang 
    Upah Minimum Provinsi Tahun 2008.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
    sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, 
    Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep - 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan 
    dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
10.     Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per - 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen 
    dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
11.     Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat 
    Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
12.     Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
13.     Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan 
    Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.  Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan 
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penanggulangan Pelaksanaan Upah 
    Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


                           M E M U T U S K A N :

Menetapkan:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2008.


                        Pasal 1

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 972.604,80 
(sembilan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus empat rupiah delapan puluh sen) per bulan.


                        Pasal 2

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 3

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat 
mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, 
dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang 
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.


                        Pasal 4

UMP Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dan 
berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


                        Pasal 5

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan 
kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait 
pada sektor yang bersangkutan.


                        Pasal 6

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1734/2006 tentang Penetapan 
Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        Pada tanggal 30 Oktober 2007
                        GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

                        ttd.

                        FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657



            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 140.