PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                          NOMOR 10 TAHUN 2005

                             TENTANG

        PEMBERIAN KERINGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI INSENTIF 
       KEPADA PEMILIK KENDARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM KOTA UNTUK JENIS TERTENTU 
                  DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3393/2004 tentang Pemberian Keringanan
    Pajak Kendaraan Bermotor sebagai insentif kepada Pemilik Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
    untuk Jenis Tertentu di Provinsi DKI Jakarta, telah habis masa berlakunya terhitung tanggal 
    30 September 2004;
b.  bahwa dalam rangka menjaga kontiunitas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu
    memperpanjang pemberian insentif dalam bentuk pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
    kepada pemilik kendaraan angkutan penumpang umum;
c.  bahwa sehubungan dengan huruf a dan b perlu menetapkan kembali Pemberian Keringanan Pajak
    Kendaraan Bermotor sebagai insentif kepada Pemilik Kendaraan Angkutan Umum untuk Jenis Tertentu
    di Provinsi DKI Jakarta dengan peraturan Gubernur.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
    Jakarta;
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah;
5.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
    Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
6.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
7.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 TAHUN 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan 
    Bermotor;
8.  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 TAHUN 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
9.  Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak
    Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta;
10. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PEMBERIAN KERINGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI INSENTIF KEPADA PEMILIK KENDARAAN
ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM KOTA UNTUK JENIS TERTENTU DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA 
JAKARTA.


                        Pasal 1

Pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai insentif kepada pemilik angkutan penumpang umum
dalam kota untuk jenis tertentu di Provinsi DKI Jakarta.


                        Pasal 2

Jenis kendaraan angkutan penumpang umum dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi
bus kota, mikro bus, mikrolet/oplet, minibus, kendaraan bermotor beroda tiga, dan kendaraan bermotor jenis
4 (kanjen 4), termasuk kendaraan Kancil yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.


                        Pasal 3

Pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor meliputi :
a.  Untuk kendaraan angkutan penumpang umum pada tahun pembuatan 1999 ke bawah diberikan 
    keringanan sebesar selisih penetapan pajak yang seharusnya dibayar, dihitung dari Dasar Pengenaan
    Pajak yang berlaku dengan pajak yang dibayar pada tahun sebelumnya.
b.  Untuk kendaraan angkutan umum tahun pembuatan 2000 keatas besarnya diberikan keringanan
    sebesar 10% dari pajak yang seharusnya dibayar, yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak yang
    berlaku.


                        Pasal 4

Jangka waktu pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 30 September 2005.


                        Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO


Tembusan :
1.  Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta
2.  Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3.  Para Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta
4.  Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
5.  Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
6.  Kepala Bawasda Provinsi DKI Jakarta
7.  Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
8.  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
9.  Kepala Dinas Ditlantas Polda Metro Jaya
10. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
11. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
12. Kepala Biro ASP Setda Provinsi DKI Jakarta
13. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta
14. Kepala Kantor KPTI Provinsi DKI Jakarta
15. Kepala Cabang Jakarta PT (Persero) AK Jasa Raharja
16. Kepala Bagian Regident Polda Metro Jaya.