PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 9/PJ/2009
TENTANG
TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | SPT meliputi : - SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang terdiri dari : - SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; - SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat; - SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; dan - SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. - SPT Masa yang terdiri dari : - SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26; - SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; - SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26; - SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; - SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); - SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15; - SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan - SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk : - Formulir kertas (hardcopy); atau - e-SPT |
Pasal 3
(1) | SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil langsung di tempat-tempat sebagai berikut : - Kantor Pelayanan Pajak (KPP); - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; - Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; - Pojok Pajak; - Mobil Pajak. |
(2) | Aplikasi e-SPT yang dapat digunakan untuk membuat e-SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). |
(3) | SPT dan aplikasi e-SPT selain dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dapat dilakukan dengan mengunduh/mendownload dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. |
(4) | Wajib Pajak dapat mencetak, menggandakan, dan/atau fotokopi sendiri SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT. |
Pasal 4
SPT yang didapatkan dengan mengunduh dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dan penggandaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SPT yang diambil dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ******KEP - 517/PJ./2000** tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098