(1) Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/ lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.