(4) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui.