PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 68/PJ/2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak
kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5. Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
6. Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988);
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
473/KMK.01/2004;
9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
Mencabut Lampiran VIII, IX, X, dan XI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-165/PJ/2005 dan menetapkan Lampiran VIII, IX, dan X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, II,
dan III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 2 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098