PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-63/PJ/2009
 
TENTANG
 
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS
UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya Wajib Pajak warga negara asing, perlu dibuatkan template atau alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

 

 

b.

bahwa dengan adanya perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ./2009** tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-39/PJ./2009** tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menyempurnakan kembali bentuk template formulir sesuai format yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuknya Pengisiannya;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);

 

 

3.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER - 114/PJ./2007** tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa lnggris untuk Surat Pemberitahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)

 

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-13/PJ/2008** tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2007;

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ./2009** tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya;

 

 

6.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-39/PJ./2009** tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

 :

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk:

 

 

(1)

Terjemahan formulir SPT Tahunan ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau;

 

 

(2)

Software (perangkat lunak) aplikasi program dalam bentuk Microsoft Excel bertampilan layar formulir SPT dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa lndonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut:

 

 

(1)

template sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diletakkan tepat di atas SPT berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian, atau;

 

 

(2)

Wajib Pajak dapat membuka Software aplikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

Template dan Software aplikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-13/PJ/2008** tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2007 tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya.

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                                                        
ttd.
                                                            
MOCHAMAD TJIPTARDJO  
NIP 060044911