PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 54/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU
TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan dan pemindahan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendaral Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan dengan Perubahan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksudkan dengan:
Pasal 2
(1) | Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar pindah tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Madya lain atau KPP Pratama, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama | |||||||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama | |||||||||
(3) | Permohonan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan syarat : | a. | mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak; | b. | melampirkan fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan terakhir, dan surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, bagi Wajib Pajak badan; | c. | melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, bagi Wajib Pajak orang pribadi. |
Pasal 3
(1) | Dalam hal tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang baru berada di dalam wilayah kerja suatu KPP Madya lain, administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud selanjutnya dipindahkan ke KPP Madya lain dimaksud. |
(2) | Dalam hal tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang baru tidak berada di dalam wilayah kerja suatu KPP Madya, administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak selanjutnya dipindahkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha baru tersebut. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang mengajukan permohonan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi, administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud selanjutnya dipindahkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha baru tersebut. |
Pasal 4
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), KPP Lama wajib menerbitkan Surat Keputusan Pemindahan yang ditandatangani oleh Kepala KPP Lama atas nama Direktur Jenderal Pajak, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima secara lengkap. | |||||||||||||||
(2) | Surat Keputusan Pemindahan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak dan salinannya disampaikan kepada: | a. | Direktur Jenderal Pajak; | b. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; | c. | Kepala Kantor Wilayah Baru; | d. | Kepala Kantor Wilayah Lama; dan | e. | Kepala KPP Baru. | paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan. |
||||
(3) | Penetapan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar pada KPP Lama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak berlaku lagi bagi Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pindah sejak saat berlakunya Surat Keputusan Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||||||||||
(4) | Bentuk Surat Keputusan Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 5
Saat mulai terdaftar bagi Wajib Pajak pada KPP Baru adalah sejak tanggal diterbitkannya SKT oleh KPP Baru.
Pasal 6
(1) | KPP Baru wajib menerbitkan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Pemindahan. |
(2) | SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP yang diterbitkan KPP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Lama paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan. |
(3) | KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT dan Kartu NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP yang diterbitkan KPP Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan. |
Pasal 7
Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal yang dianggap perlu ke KPP Baru yang isinya antara lain:
Pasal 8
(1) | Dalam hal permohonan pindah diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Terdaftar, KPP Baru harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Baru dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak. |
(3) | Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak harus memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan. |
Pasal 9
(1) | Tata cara pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah serta formulir lain yang digunakan dalam rangka pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-44/PJ/2008** tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan..
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911