PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 4/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **197/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1997** tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor **80 TAHUN 2007** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
4.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **197/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI |
Pasal 1 Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah: - Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan - Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pasal 2 | (1) | Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi : - peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final; - penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau - penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. | (2) | Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. | (3) | Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. | Pasal 3 | (1) | Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi : - penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau - penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. | (2) | Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki. | Pasal 4 | (1) | Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai. | (2) | Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. | (3) | Pencatatan harus dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. | (4) | Pencatatan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia. | (5) | Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. | (6) | Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan ditempat tinggal Wajib Pajak dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak. | Pasal 5 | (1) | Pencatatan penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | (2) | Pencatatan penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | (3) | Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | (4) | Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 3 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 520/PJ./2000 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |